Featured Posts
Sabtu, 10 November 2012
Ancaman di Balik UU ITE
Setelah seharian aku nulis sedikit materi, apresiasi, dan pertanyaan seputar
Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), maka sekarang
waktunya ngomong soal terakhir, ancaman UU ITE pada blogger.
Tiga hal yang menjadi perhatianku adalah soal ancaman hukuman penjara
bagi blogger, ancaman terhadap kebebasan berpendapat, dan penyeragaman
informasi oleh negara. Bagi sebagian orang, ancaman ini mungkin dianggap
berlebihan. Tapi menurutku sah-sah saja. Kalau sudah ada aturan, negara
atau seseorang jadi punya alasan untuk membawa persoalan ini ke tingkat
hukum.
Selama kita hidup di sebuah sistem bernama
negara, selama itu pula kita tidak bisa lari dari sebuah keputusan
politik, termasuk di dalamnya UU ITE ini. Kita terikat olehnya. Maka
kita tidak bisa mengabaikannya saja. Sebab, kalau hanya diam. Kita baru
akan sadar ketika UU ini sudah jadi tali yang menjerat leher kita dengan
tubuh tergantung di bawahnya. Kalau ini terjadi, kita sudah tidak
sempat untuk mendiskusikannya pada saat itu. *Sereeeemm..*
Salah satu ancaman dalam UU ITE ini, sebagaimana ditulis di Pasal 45
ayat (1) adalah adanya ancaman penjara enam tahun dan/atau denda Rp 1
milyar untuk pengguna internet yang berisi materi melanggar kesusilaan,
pencemaran nama baik, penghinaan atau pencemaran nama baik, dan
pemerasan dan/atau pengancaman. Waduh, lagi-lagi muncul ancaman penjara
bagi pengguna informasi.
Membaca pasal ini, aku jadi ingat dengan perjuangan kawan-kawan
aktivis kebebasan informasi untuk menghapus pasal ancaman penjara bagi
pengguna informasi, biasanya sih wartawan. Dalam Rancangan UU Kebebasan
Informasi Publik (KIP) disebut juga bahwa penyalahguna informasi publik
bisa diancam penjara dua tahun dan denda Rp 5 juta. Kawan-kawan aktivis
kebebasan informasi minta agar ancaman itu dihapus saja.
Pro & Kontra UU ITE Pasal 27 ayat (3)
Tentang Masalah Undang - Undang Pencemaran Nama Baik
Pasal 27 ayat (3) UU ITE :
Karena Sesuai Dengan :
Pasal 310 ayat (1) KUHP :
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik
dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau
pencemaran nama baik”
Apa yang dimaksud dengan "muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik" dalam pasal 27 ayat (3) UU ITE ?
"Muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik" maksudnya memuat
penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Oleh karena itu, Pasal 27 ayat
(3) UU ITE harus mengacu pada bab XVI tentang Penghinaan Pasal 310 KUHP
yang intinya adalah menyerang kehormatan orang lain.
Tanggapan Publik :
PRO Terhadap UU ITE Pasal 27 ayat (3) : Karena Sesuai Dengan :
Pasal 310 ayat (1) KUHP :
Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang
dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu
diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling
lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima
ratus rupiah.
Hapuskan Pasal Pengekang Kebebasan Informasi!
April lalu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Undang-undang
Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain mengatur masalah
transaksi elektronik, UU No 11 tahun 2008 ini juga mengatur ketentuan
tentang informasi di dunia maya. Aturan-aturan itu rentan mengancam
kebebasan berekspresi terutama pada Pasal 27 ayat (1), Pasal 27 ayat
(3), Pasal 28 ayat (2), dan Pasal 31 ayat (3).
Pasal-pasal tersebut pada umumnya memuat aturan-aturan warisan pasal
karet (haatzai artikelen), karena bersifat lentur, subjektif, dan sangat
tergantung interpretasi pengguna UU ITE ini. Selain itu, materi pada
pasal-pasal tersebut juga bertentangan dengan hak asasi manusia (HAM)
terutama tentang kebebasan informasi dan kebebasan berekspresi maupun
UUD 1945 tentang kebebasan berpendapat. Sebab setiap pengguna informasi,
termasuk blogger di dalamnya, bisa diancam hukuman penjara kapan saja.
Melalui diskusi terbatas pada Minggu
(11/05), maka kami pengguna informasi di dunia maya yang tergabung dalam
Bali Blogger Community (BBC), menyatakan sikap sebagai berikut:
- Menolak semua pasal-pasal dalam UU ITE yang bertentangan dengan HAM serta mengekang kebebasan informasi dan berekspresi.
- Mendesak pemerintah agar segera menghapus pasal-pasal dalam UU ITE yang tidak sesuai dengan semangat kebebasan informasi dan berekspresi.
- Mengajak semua anggota masyarakat untuk turut serta mendukung aksi-aksi menolak UU ITE dan peraturan lain yang mengekang kebebasan informasi dan berekspresi.
Bali Blogger Community (BBC) adalah komunitas pengguna blog di Bali.
Anggota komunitas ini beragam dari praktisi teknologi informasi,
mahasiswa, ibu rumah tangga, wartawan, dokter, dosen, pekerja
pariwisata, kartunis, desainer, dan seterusnya.
source :
http://anton.nawalapatra.com/2008/05/11/blogging/hapuskan-pasal-pengekang-kebebasan-informasi.html
source :
http://anton.nawalapatra.com/2008/05/11/blogging/hapuskan-pasal-pengekang-kebebasan-informasi.html
UU ITE Mengancam Para Pengguna Internet
Sumber Release: 02/ANRHTI/XI/08
Sejak ditetapkannya UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pada 21 April 2008, telah menimbulkan banyak korban. Berdasarkan pemantauan yang telah aliansi lakukan paling tidak telah ada 4 orang yang dipanggil polisi dan menjadi tersangka karena diduga melakukan tindak pidana yang diatur dalam UU ITE. Para tersangka atau korban UU ITE tersebut merupakan pengguna internet aktif yang dituduh telah melakukan penghinaan atau terkait dengan muatan penghinaan di internet.
Sejak ditetapkannya UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pada 21 April 2008, telah menimbulkan banyak korban. Berdasarkan pemantauan yang telah aliansi lakukan paling tidak telah ada 4 orang yang dipanggil polisi dan menjadi tersangka karena diduga melakukan tindak pidana yang diatur dalam UU ITE. Para tersangka atau korban UU ITE tersebut merupakan pengguna internet aktif yang dituduh telah melakukan penghinaan atau terkait dengan muatan penghinaan di internet.
Orang-orang yang dituduh berdasarkan UU ITE tersebut (lihat tabel
lampiran) kemungkinan seluruhnya akan terkena pasal 27 ayat (3) jo
Pasal 45 ayat (1) UU ITE yakni dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda 1
miliar rupiah, pasal tersebut menyatakan bahwa:
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat
diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang
memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik
Aliansi prihatin dengan kondisi ini dan seperti yang telah kami
katakan beberapa waktu lalu bahwa Aliansi pada prinsipnya tidak menolak
pengaturan muatan internet karena hal itu penting bagi perlindungan
publik atas konten muatan pornografi (terutama pornografi anak),
penghasutan yang berakibat kekerasan dan kejahatan lainnya. Namun
perumusan tindak pidananya haruslah jelas, dan tidak menimbulkan multi
intrepretasi apalagi kalau bersifat over kriminalisasi dan over
legislasi seperti yang diatur dalam UU ITE.
Aliansi menilai bahwa pasal-pasal tindak pidana yang mengatur konten
muatan dalam UU ITE khususnya pasal 27 dan 28 UU ITE sangatlah luas dan
umum. Ini akan menjadi momok baru para pengguna internet maupun
komunitas-komunitas pengguna internet serta pengguna informasi
elektronik lainnya. Secara umum aliansi menilai bahwa rumusan pasal
tersebut sangatlah lentur dan bersifat keranjang sampah dan multi
intrepretasi. Rumusan tersebut tidak hanya menjangkau pembuat muatan
tetapi juga penyebar dan para moderator milis, maupun individu yang
melakukan forward ke alamat tertentu.
ETIKA BER-ONLINE: SEBERAPA PENTINGKAH BAGI KITA ?
Ketika saya menulis artikel tentang etika beronline ini timbul di
pikiran saya, kira-kira bagi anak-anak zaman sekarang penting gak sih
bahas beginian? Ya kalo menurut saya sih penting-penting aja mengingat
kadang kala kita suka menyepelekan etika beronline tersebut. Dan kenapa
harus remaja? Karena menurut saya penting memperkenalkan etika beronline
pada masa-masa itu.
Remaja sekarang dengan remaja jaman dulu sudah memiliki gaya hidup (lifestyle)
yang beda khususnya dalam berteknologi. Apalagi sekarang akses internet
sudah sangat mudah dan ada di mana-mana, di tambah lagi internet sudah
bisa diakses lewat hape, smartphone, laptop atau Ipad. Kalau dulu, laptop
adalah barang yang “lumayan” mewah, sekarang pada rame-rame beli
laptop. Ini apalagi kalau bukan pengaruh kehadiran internet. Kalau dulu
internet cuma identik dengan search engine, e-mail, chatting, dan game online, sekarang lagi booming Social Networking
yang serasa udah jadi dunia sendiri di dunia maya. Memang sih dulu
Friendster sempat jadi tren, tapi sekarang Facebook seakan-akan menjadi killer application di internet. Selain itu Twitter juga menjadi social networking yang menjadi tren juga. Sampai-sampai nih, provider internet pun tidak mau kalah berlomba-lomba menawarkan paket internet cepat dan murah.
image by maxheidenfolder on flickr
Langganan:
Postingan (Atom)