Apa yang dimaksud dengan Sistem
Elektronik? UU ITE tidak menggunakan istilah 'komputer' tetapi
menggunakan istilah 'sistem elektronik' untuk menunjukkan cakupan yang
lebih luas yakni segala peralatan elektronik dan prosedurnya yang
berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis,
menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan
Informasi Elektronik. Peralatan Handphone termasuk sistem elektronik
karena fungsinya mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis,
menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan
Informasi Elektronik misalnya berupa sms.
Siapa
Penyelenggara Sistem Elektronik? Berkaitan dengan istilah
'penyelenggaraan sistem elektronik' yang tidak lain adalah penyelenggara
negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat yang memanfaatkan
sistem elektronik misalnya untuk pelayanan publik. Setiap penyelenggara
negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat yang memanfaatkan sistem
elektronik harus tunduk pada ketentuan dalam UU ITE, diantaranya tidak
melakukan perbuatan menyebarkan informasi elektronik yang dilarang,
seperti pornografi, perjudian, berita bohong, pengancaman. Bagi yang
memanfaatkan sistem elektronik tidak melakukan perbuatan tanpa hak
seperti merusak sistem elektronik, memanipulasi informasi, menyadap
informasi milik orang lain. Bagi para pelaku yang melakukan perbuatan
yang dilarang akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan dalam UU ITE.
Informasi elektronik dan/atau dokumen
elektronik dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sah sepanjang
informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik itu berasal dari sistem
elektronik yang memenuhi ketentuan dalam UU ITE, yakni:
Siapa
yang bertanggungjawab dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik? Setiap
penyelenggara bertanggungjawab terhadap sistem elektronik yang
diselenggarakan, kecuali berlaku dalam hal dapat dibuktikan terjadinya
keadaan memaksa, kesalahan, dan/atau kelalaian pihak pengguna Sistem
Elektronik. Pihak Bank bertanggungjawab terhadap sistem elektronik
berupa ATM yang diselenggarakan. Ketika ada hacker yang menyerang sistem
elektronik itu sehingga transaksi elektronik terganggu, maka pihak Bank
bertanggungjawab untuk memulihkan kembali sistem elektronik itu dan
melaporkan ke pihak Kepolisian atas serangan tersebut, sehingga Polisi
dapat melakukan penyidikan untuk mencari bukti-bukti dan pelakunya.
Pihak Bank tidak bertanggungjawab dalam hal terjadi pada pengguna sistem
elektronik berupa situasi:
- keadaan memaksa, misalnya pelaku kejahatan mengancam nasabah (pengguna) untuk mengirimkan sejumlah uang lewat transaksi di atm ke rekening pelaku
- kesalahan, misalnya nasabah (pengguna) mengirimkan uang ke rekening yang salah tujuannya.
- kelalaian, misalnya nasabah (pengguna) lalai menjaga PIN sehingga jatuh ke tangan orang lain dan dapat digunakan untuk menarik atau mentransfer sejumlah uang.
- dapat menampilkan kembali Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik secara utuh sesuai dengan masa retensi yang ditetapkan dengan Peraturan Perundang-undangan;
- dapat melindungi ketersediaan, keutuhan, keotentikan, kerahasiaan, dan keteraksesan Informasi Elektronik dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik tersebut;
- dapat beroperasi sesuai dengan prosedur atau petunjuk dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik tersebut;
- dilengkapi dengan prosedur atau petunjuk yang diumumkan dengan bahasa, informasi, atau simbol yang dapat dipahami oleh pihak yang bersangkutan dengan Penyelenggaraan Sistem Elektronik tersebut; dan
- memiliki mekanisme yang berkelanjutan untuk menjaga kebaruan, kejelasan, dan kebertanggungjawaban prosedur atau petunjuk.
Bahasan di atas tentang TanggungJawab Penyelenggaraan Sistem Elektronik merupakan Intisari dari kegiatan Bimbingan Teknis Undang-Undang Republik Indonesia No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang berlangsung di Banjarmasin, tgl 27 Juni 2011, yang terselenggara atas kerjasama Dinas Perhubungan dan Informasi Propivinsi Kalimantan Selatan dan Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia.
source :
http://ronny-hukum.blogspot.com/2011/06/tanggung-jawab-penyelenggaraan-sistem.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar