Tentang Masalah Undang - Undang Pencemaran Nama Baik
Pasal 27 ayat (3) UU ITE :
Karena Sesuai Dengan :
Pasal 310 ayat (1) KUHP :
Kontra Terhadap UU ITE Pasal 27 ayat (3) :
Karena dianggap betententangan dengan dengan Pasal 28F UUD 1945
Sumber : http://rydenmas.wordpress.com/2010/04/09/tentang-masalah-undang-undang-pencemaran-nama-baik/
Pasal 28F UUD 1945 :
Contoh kasus :
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik
dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau
pencemaran nama baik”
Apa yang dimaksud dengan "muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik" dalam pasal 27 ayat (3) UU ITE ?
"Muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik" maksudnya memuat
penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Oleh karena itu, Pasal 27 ayat
(3) UU ITE harus mengacu pada bab XVI tentang Penghinaan Pasal 310 KUHP
yang intinya adalah menyerang kehormatan orang lain.
Tanggapan Publik :
PRO Terhadap UU ITE Pasal 27 ayat (3) : Karena Sesuai Dengan :
Pasal 310 ayat (1) KUHP :
Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang
dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu
diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling
lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima
ratus rupiah.
Rumusan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE yang tampak
sederhana berbanding terbalik dengan sanksi pidana dan denda yang lebih
berat dibandingkan dengan sanksi pidana dan denda dalam pasal-pasal
penghinaan KUHP.
Akhir-akhir ini banyak sekali kasus pencemaran nama baik, tapi sayang
sekali banyak warga indonesia gak paham dengan yang dimaksud dengan
pencemaran nama baik. Sebenarnya pencemaran nama baik sudah di atur
dalam undang-undang.
Keberlakuan dan tafsir atas Pasal 27 ayat (3) UU ITE tidak dapat
dipisahkan dari norma hukum pokok dalam Pasal 310 seperti bunyi tersebut
di atas. Demikian salah satu pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam
putusan perkara No. 50/PUU-VI/2008 atas judicial review pasal 27 ayat
(3) UU ITE terhadap UUD 1945. Mahkamah Konstitusi menyimpulkan bahwa
nama baik dan kehormatan seseorang patut dilindungi oleh hukum yang
berlaku, sehingga Pasal 27 ayat (3) UU ITE tidak melanggar nilai-nilai
demokrasi, hak azasi manusia, dan prinsip-prinsip negara hukum. Pasal 27
ayat (3) UU ITE adalah Konstitusional.
Bila dicermati isi Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE tampak
sederhana bila dibandingkan dengan pasal-pasal penghinaan dalam KUHP
yang lebih rinci. Oleh karena itu, penafsiran Pasal 27 ayat (3) UU ITE
harus merujuk pada pasal-pasal penghinaan dalam KUHP.
Misalnya, dalam UU ITE tidak terdapat pengertian tentang pencemaran nama
baik. Dengan merujuk Pasal 310 ayat (1) KUHP, pencemaran nama baik
diartikan sebagai perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik
seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal yang maksudnya terang supaya hal
itu diketahui umum.
Misalnya, seseorang yang terbukti dengan sengaja menyebarluaskan
informasi elektronik yang bermuatan pencemaran nama baik seperti yang
dimaksudkan dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE akan dijerat dengan Pasal 45
Ayat (1) UU ITE, sanksi pidana penjara maksimum 6 tahun dan/atau denda
maksimum 1 milyar rupiah.
Kontra Terhadap UU ITE Pasal 27 ayat (3) :
Karena dianggap betententangan dengan dengan Pasal 28F UUD 1945
Kehadiran pasal itu membuat geram para blogger, lembaga swadaya
masyarakat pemilik situs, dan para pengelola situs berita online. Mereka
merasa terancam haknya menyiarkan tulisan, berita, dan bertukar
informasi melalui dunia maya. Pasal itu dianggap ancaman terhadap
demokrasi. Kini, mereka ramai-ramai mengajukan permohonan pengujian
Pasal 27 ayat (3) UU ITE kepada Mahkamah Konstitusi karena bertentangan
dengan Pasal 28F UUD 1945.
Sumber : http://rydenmas.wordpress.com/2010/04/09/tentang-masalah-undang-undang-pencemaran-nama-baik/
Pasal 28F UUD 1945 :
”Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk
mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk
mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan
informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.”
Contoh kasus :
Yang tejerat pasal tersebut dialami Narliswiandi Piliang alias Iwan
Piliang yang menjadi tersangka pencemaran nama baik atas laporan anggota
DPR RI Fraksi PAN Alvin Lie. Iwan dijerat hukuman enam tahun penjara
dan denda maksimal Rp 1 miliar terkait tulisannya di blog pribadinya.
Tulisan Iwan dalam blog tersebut dianggap sebagai pencemaran nama baik
sehingga dianggap melanggar pasal 27 ayat (3) UU ITE. Sebagai upaya
membela diri, Iwan mengajukan permohonan uji materi pasal yang digunakan
untuk menjeratnya itu.
Saat ini, proses persidangan uji materi Pasal 27 ayat (3) UU ITE masih
berlangsung di Mahkamah Konstitusi. Kuasa hukum Iwan Piliang, Wasis
Susetio mengaku sedang mempersiapkan saksi ahli untuk dihadirkan dalam
sidang selanjutnya. "Kami akan mendatangkan saksi ahli di antaranya Onno
W. Purbo," ujar Wasis. (Lina Nursanty/"PR" )***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar