Sumber Release: 02/ANRHTI/XI/08
Sejak ditetapkannya UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pada 21 April 2008, telah menimbulkan banyak korban. Berdasarkan pemantauan yang telah aliansi lakukan paling tidak telah ada 4 orang yang dipanggil polisi dan menjadi tersangka karena diduga melakukan tindak pidana yang diatur dalam UU ITE. Para tersangka atau korban UU ITE tersebut merupakan pengguna internet aktif yang dituduh telah melakukan penghinaan atau terkait dengan muatan penghinaan di internet.
Sejak ditetapkannya UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pada 21 April 2008, telah menimbulkan banyak korban. Berdasarkan pemantauan yang telah aliansi lakukan paling tidak telah ada 4 orang yang dipanggil polisi dan menjadi tersangka karena diduga melakukan tindak pidana yang diatur dalam UU ITE. Para tersangka atau korban UU ITE tersebut merupakan pengguna internet aktif yang dituduh telah melakukan penghinaan atau terkait dengan muatan penghinaan di internet.
Orang-orang yang dituduh berdasarkan UU ITE tersebut (lihat tabel
lampiran) kemungkinan seluruhnya akan terkena pasal 27 ayat (3) jo
Pasal 45 ayat (1) UU ITE yakni dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda 1
miliar rupiah, pasal tersebut menyatakan bahwa:
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat
diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang
memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik
Aliansi prihatin dengan kondisi ini dan seperti yang telah kami
katakan beberapa waktu lalu bahwa Aliansi pada prinsipnya tidak menolak
pengaturan muatan internet karena hal itu penting bagi perlindungan
publik atas konten muatan pornografi (terutama pornografi anak),
penghasutan yang berakibat kekerasan dan kejahatan lainnya. Namun
perumusan tindak pidananya haruslah jelas, dan tidak menimbulkan multi
intrepretasi apalagi kalau bersifat over kriminalisasi dan over
legislasi seperti yang diatur dalam UU ITE.
Aliansi menilai bahwa pasal-pasal tindak pidana yang mengatur konten
muatan dalam UU ITE khususnya pasal 27 dan 28 UU ITE sangatlah luas dan
umum. Ini akan menjadi momok baru para pengguna internet maupun
komunitas-komunitas pengguna internet serta pengguna informasi
elektronik lainnya. Secara umum aliansi menilai bahwa rumusan pasal
tersebut sangatlah lentur dan bersifat keranjang sampah dan multi
intrepretasi. Rumusan tersebut tidak hanya menjangkau pembuat muatan
tetapi juga penyebar dan para moderator milis, maupun individu yang
melakukan forward ke alamat tertentu.
Misalnya untuk pasal 27 ayat (3) UU ITE terminologi ”memiliki muatan
penghinaan dan/atau pencemaran nama baik” merupakan terminologi yang
sangat luas. Penghinaan dan pencemaran dalam UU ITE ini juga akan
menabrak seluruh konsep dan doktrin hukum pidana dalam KUHP yang telah
dijadikan acuan saat ini. Karena dalam KUHP penghinaan di jelaskan
dengan bermacam-macam katgori dan ancaman yang berbeda, ITE mencampur
adukkan seluruh doktrin itu dan memberikan ancaman yang jauh lebih berat
tanpa kategori yalni penjara 6 tahun dan denda 1 miliar rupiah. Selain
itu pasal tersebut tidak memberikan pembenaran terhadap hal-hal yang
berkaitan dengan pembelaan kepentingan umum.
Walaupun pada beberapa waktu yang lalu pernyataan Menteri Komunikasi
dan Informatika, Muhammad Nuh, yang menyatakan telah menjamin bahwa
pasal 27, yang bisa menyeret siapa pun ke penjara karena melakukan
penghinaan lewat sarana elektronik tersebut tidak akan berlaku terhadap
pers. Karena menururtnya dalam Undang-Undang Pers telah menyatakan,
bahwa pers wajib melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran
terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum. Namun aliansi
mengganggap hal itu bukanlah garansi karena justru UU ITE dapat
digunakan untuk menghajar seluruh aktivitas di internet tanpa terkecuali
jurnalis atau bukan. Karena rumusannya yang sangat lentur.
Tindak pidana yang harus menjadi perhatian serius dalam UU ITE
Pasal 27 (1)
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Pasal 27 (3)
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Pasal 28 (2)
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Untuk itu Aliansi menghimbau kepada pemerintah agar menarik kembali
pasal-pasal tersebut dan merumuskan ulang sehingga dapat menjamin
kebebasan menyatakan pendapat dan ekpresi para pengguna internet.
Memasang kembali rambu-rambu yang lebih jelas mengenai larangan muatan
internet. Aliansi juga meminta para pihak pengguna internet untuk tetap
agar mendorong pemerintah dan Menteri Komunikasi dan Informatika untuk
segera merevisi aturan ini karena pengguna internet merupakan calon
korban terbesar dalam kasus-kasus tersebut. Secara khusus Aliansi
meminta kepada pihak kepolisian agar tidak menggunakan intrumen cacat
ini untuk kepentingan-kepentingan tertentu.
Lebih jauh lagi Aliansi berharap bahwa proses legislasi untuk
Rancangan undang-undang tentang Tindak Pidana Teknologi Informasi (TPTI)
yang ingin di jadikan sudara kembar ITE harus di kaji lebih hati-hati
dan mendalam sebelum di bahas di DPR. Karena bila tidak maka akan
berpotensi sama seperti UU ITE saat ini.
Hormat kami
Atas nama
Atas nama
Aliansi Nasional Reformasi Hukum Telematika Indonesia
Anggara (Koordinator ANRHTI) 08121453771
Suryadi Radjab (Sekretaris BPN PBHI) 08156020314
Supriyadi Widodo Eddyono (Koordinator Hukum ELSAM) 0818120175
Syahrial M. Wiryawan (Direktur Program Institute for Criminal Justice Reform) 08128296529
Muhammad Halim (Ka. Divisi Non Litigasi LBH Pers) 08128296529
Nezar Patria (Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia) 0811829135
Edy Cahyono (Koordinator Komunitas Bloger Benteng Cisadane) 0818987339
Anggara (Koordinator ANRHTI) 08121453771
Suryadi Radjab (Sekretaris BPN PBHI) 08156020314
Supriyadi Widodo Eddyono (Koordinator Hukum ELSAM) 0818120175
Syahrial M. Wiryawan (Direktur Program Institute for Criminal Justice Reform) 08128296529
Muhammad Halim (Ka. Divisi Non Litigasi LBH Pers) 08128296529
Nezar Patria (Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia) 0811829135
Edy Cahyono (Koordinator Komunitas Bloger Benteng Cisadane) 0818987339
Sekretariat Nasional:
Rukan Mitra Matraman Blok A2/18, Jl. Matraman Raya no 148, Jakarta Timur.
Phone (021) 85918064 Fax (021) 85918065 email: aliansi.ite@gmail.com. Blog http://anrhti.blogdetik.com
Rukan Mitra Matraman Blok A2/18, Jl. Matraman Raya no 148, Jakarta Timur.
Phone (021) 85918064 Fax (021) 85918065 email: aliansi.ite@gmail.com. Blog http://anrhti.blogdetik.com
-
Mereka yang Jadi Korban UU ITE
01. Prita Mulyasari
Digugat dan dilaporkan ke Polisi oleh Rumah Sakit Omni Internasional atas tuduhan Pencemaran nama baik lewat millis. Kasus ini bermula dari surat elektronik yang dibuat oleh Prita yang berisi pengalamannya saat dirawat di unit gawat darurat Omni Internasional
01. Prita Mulyasari
Digugat dan dilaporkan ke Polisi oleh Rumah Sakit Omni Internasional atas tuduhan Pencemaran nama baik lewat millis. Kasus ini bermula dari surat elektronik yang dibuat oleh Prita yang berisi pengalamannya saat dirawat di unit gawat darurat Omni Internasional
Pasal dan Ancaman: Pasal 27 UU ITE ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar
02. Narliswandi Piliang
Wartawan yang kerap menulis disitus Presstalk.com 14 Juli 2008 lalu di laporkan oleh Anggota DPR Alvin lie ke Polda Metrojaya. Kasus Tersebut bermula dari tuliasn narliswandi Piliang yang berjudul “Hoyak Tabuik Adaro dan Soekanto”, yang berisikan “PAN meminta uang sebesar Rp 2 Triliun kepada Adaro agar DPR tidak lakukan hak angket yang akan menghambat IPO Adaro.
Wartawan yang kerap menulis disitus Presstalk.com 14 Juli 2008 lalu di laporkan oleh Anggota DPR Alvin lie ke Polda Metrojaya. Kasus Tersebut bermula dari tuliasn narliswandi Piliang yang berjudul “Hoyak Tabuik Adaro dan Soekanto”, yang berisikan “PAN meminta uang sebesar Rp 2 Triliun kepada Adaro agar DPR tidak lakukan hak angket yang akan menghambat IPO Adaro.
Pasal dan Ancaman: Pasal 27 UU ITE ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar
03. Agus Hamonangan
Agus Hamonangan adalah moderator milis FPK. (lihat kasus 02)Diperiksa sebagai saksi perkara pencemaran nama baik di Markas Kepolisian Daerah Metro Jaya. Pelapor kasus tersebut adalah Anggota DPR Fraksi Partai Amanat Nasional Alvin Lie, terkait pemuatan tulisan berjudul Hoyak Tabuik Adaro dan Soekanto, karya Narliswandi Piliang.
Agus Hamonangan adalah moderator milis FPK. (lihat kasus 02)Diperiksa sebagai saksi perkara pencemaran nama baik di Markas Kepolisian Daerah Metro Jaya. Pelapor kasus tersebut adalah Anggota DPR Fraksi Partai Amanat Nasional Alvin Lie, terkait pemuatan tulisan berjudul Hoyak Tabuik Adaro dan Soekanto, karya Narliswandi Piliang.
Pasal dan Ancaman: Pasal 27 UU ITE ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar
04. EJA (38) inisial
Atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong melalui sistem elektronik .EJA Dijadikan sebagai tersangka karena meengirimkan e-mail kepada kliennya soal lima bank yang dilanda kesulitan likuiditas, EJA telah resmi ditahan. Informasi EJA itu katanya dikhawatirkan akan menyebabkan rush atau kekacauan. Dikatakan bahwa EJA mendengar rumor soal sejumlah bank kesulitan likuidasi dari para broker secara verbal. EJA lalu menginformasikan hal itu kepada para kliennya melalui e-mail dengan domain perusahaannya. Informasi inilah yang lalu tersebar luas
Atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong melalui sistem elektronik .EJA Dijadikan sebagai tersangka karena meengirimkan e-mail kepada kliennya soal lima bank yang dilanda kesulitan likuiditas, EJA telah resmi ditahan. Informasi EJA itu katanya dikhawatirkan akan menyebabkan rush atau kekacauan. Dikatakan bahwa EJA mendengar rumor soal sejumlah bank kesulitan likuidasi dari para broker secara verbal. EJA lalu menginformasikan hal itu kepada para kliennya melalui e-mail dengan domain perusahaannya. Informasi inilah yang lalu tersebar luas
Pasal dan Ancaman: Pasal 27 UU ITE ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
source :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar