Social Icons

Sabtu, 10 November 2012

Ancaman di Balik UU ITE

Setelah seharian aku nulis sedikit materi, apresiasi, dan pertanyaan seputar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), maka sekarang waktunya ngomong soal terakhir, ancaman UU ITE pada blogger.
Tiga hal yang menjadi perhatianku adalah soal ancaman hukuman penjara bagi blogger, ancaman terhadap kebebasan berpendapat, dan penyeragaman informasi oleh negara. Bagi sebagian orang, ancaman ini mungkin dianggap berlebihan. Tapi menurutku sah-sah saja. Kalau sudah ada aturan, negara atau seseorang jadi punya alasan untuk membawa persoalan ini ke tingkat hukum.
Selama kita hidup di sebuah sistem bernama negara, selama itu pula kita tidak bisa lari dari sebuah keputusan politik, termasuk di dalamnya UU ITE ini. Kita terikat olehnya. Maka kita tidak bisa mengabaikannya saja. Sebab, kalau hanya diam. Kita baru akan sadar ketika UU ini sudah jadi tali yang menjerat leher kita dengan tubuh tergantung di bawahnya. Kalau ini terjadi, kita sudah tidak sempat untuk mendiskusikannya pada saat itu. *Sereeeemm..*
Salah satu ancaman dalam UU ITE ini, sebagaimana ditulis di Pasal 45 ayat (1) adalah adanya ancaman penjara enam tahun dan/atau denda Rp 1 milyar untuk pengguna internet yang berisi materi melanggar kesusilaan, pencemaran nama baik, penghinaan atau pencemaran nama baik, dan pemerasan dan/atau pengancaman. Waduh, lagi-lagi muncul ancaman penjara bagi pengguna informasi.
Membaca pasal ini, aku jadi ingat dengan perjuangan kawan-kawan aktivis kebebasan informasi untuk menghapus pasal ancaman penjara bagi pengguna informasi, biasanya sih wartawan. Dalam Rancangan UU Kebebasan Informasi Publik (KIP) disebut juga bahwa penyalahguna informasi publik bisa diancam penjara dua tahun dan denda Rp 5 juta. Kawan-kawan aktivis kebebasan informasi minta agar ancaman itu dihapus saja.
Jauh sebelum itu, kawan-kawan di Aliansi Jurnalis Independen (AJI) pun sudah terus mengampanyekan agar ancaman penjara bagi penyalahguna informasi, bukanlah dengan penjara. Cukup dengan denda.
Ini pula yang muncul di pikiranku setelah baca adanya ancaman penjara bagi pengguna informasiyang bermaterikan melanggar kesusilaan dan seterusnya itu. Blogger adalah salah satu pihak yang terancam.
Kenapa mau enaknya saja dengan tidak diancam hukuman penjara? Sebab kebebasan atas informasi memang salah satu hak dasar bagi manusia. Informasi harus dilawan dengan informasi, bukan dengan penjara. Shoot the message, not messenger!
Kedua, UU ITE jadi ancaman terhadap kebebasan berpendapat. Bagaimana bisa tenang berpendapat kalau kita terus dibayang-bayangi hukuman penjara. Mau nulis soal pribadi si A, harus minta izin dari si A. Mau nulis bahwa sekarang lagi rame foto bugil Sandra Dewi, kita harus minta izin sama Sandra Dewi. Itu yang aku pahami dari Pasal 26 UU ITE ini.
Bawaannya juga jadi takut mengkritik. Kalau aku nulis bahwa Pastika bukan calon gubernur yang asik, bisa-bisa nanti tim sukses Pastika akan melaporkanku ke polisi dengan menggunakan UU ITE ini. Padahal, hal yang paling menyenangkan di blog bagiku selama ini adalah kebebasannya.
UU ITE ibarat rantai yang mengikat semua kebebasan itu. Padahal kebebasan untuk berpendapat adalah ukuran demokratis tidaknya sebuah negara. Lihatlah negara-negara yang makin tertutup justru makin tidak bagus.
Selain itu kebebasan berpendapat adalah hak asasi. Bahkan menurut Pasal 19 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat.
Bayangkan kalau kemudian tiap ada orang tidak nyaman dengan posting di blog seseorang lalu dengan mudahnya akan lapor ke polisi. Waaah, bisa-bisa posisi pengguna narkoba sebagai kelompok terbanyak di penjara segera digantikan oleh blogger.
Ini tidak mustahil. Tunggu saja kalau nanti UU ini sudah dibuatkan peraturan pemerintah (PP). Kalau PP ini sudah ada lalu penguasa tidak suka dengan tulisan blogger, mereka akan sangat mudah menggunakan UU ini sebagai dasar menangkap kita. Apalagi ada sang “pakar’ yang suka melaporkan blogger ke polisi.
Terakhir adalah akan adanya penyeragaman bahasa. Sepertinya kita harus bersiap-siap untuk menggunakan bahasa seragam yang mudah dipahami banyak orang. Padahal tiap orang, termasuk blogger, kan punya cara bertutur masing-masing. Aku sendiri misalnya santai saja pakai kata “jancuk” untuk menyebut sesuatu yang enak. Sebab kata ini bagi orang Jawa Timur bisa berarti keakraban. Tapi bagaimana kalau menurut UU ITE, kata ini termasuk kata-kata yang melanggar kesusilaan? Maka, aku pun terancam penjara.
Banyak lagi yang begitu. Tiap kode, tanda, dan seterusnya yang berarti melanggar kesusilaan, mengancam orang lain, dan semacamnya akan bisa dituduh melanggar UU ITE. Padahal, sekali lagi, cara berkomunikasi tiap orang tidak seragam. Inilah repotnya kalau ada UU yang bahkan sampai mengatur soal perasaan.
Memang blogger itu robot yang perasaannya bisa diatur sama semua? Huh!
*Udah capek nulis. tapi masih harus nulis artikel terakhir, Mata sudah ngantuk. Tinggal nanti diperbaiki dengan bahasa yang santun lalu dikirim ke sang “pakar”. Hahaha..”

source :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar