Sabtu, 10 November 2012
Ancaman di Balik UU ITE
Setelah seharian aku nulis sedikit materi, apresiasi, dan pertanyaan seputar
Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), maka sekarang
waktunya ngomong soal terakhir, ancaman UU ITE pada blogger.
Tiga hal yang menjadi perhatianku adalah soal ancaman hukuman penjara
bagi blogger, ancaman terhadap kebebasan berpendapat, dan penyeragaman
informasi oleh negara. Bagi sebagian orang, ancaman ini mungkin dianggap
berlebihan. Tapi menurutku sah-sah saja. Kalau sudah ada aturan, negara
atau seseorang jadi punya alasan untuk membawa persoalan ini ke tingkat
hukum.
Selama kita hidup di sebuah sistem bernama
negara, selama itu pula kita tidak bisa lari dari sebuah keputusan
politik, termasuk di dalamnya UU ITE ini. Kita terikat olehnya. Maka
kita tidak bisa mengabaikannya saja. Sebab, kalau hanya diam. Kita baru
akan sadar ketika UU ini sudah jadi tali yang menjerat leher kita dengan
tubuh tergantung di bawahnya. Kalau ini terjadi, kita sudah tidak
sempat untuk mendiskusikannya pada saat itu. *Sereeeemm..*
Salah satu ancaman dalam UU ITE ini, sebagaimana ditulis di Pasal 45
ayat (1) adalah adanya ancaman penjara enam tahun dan/atau denda Rp 1
milyar untuk pengguna internet yang berisi materi melanggar kesusilaan,
pencemaran nama baik, penghinaan atau pencemaran nama baik, dan
pemerasan dan/atau pengancaman. Waduh, lagi-lagi muncul ancaman penjara
bagi pengguna informasi.
Membaca pasal ini, aku jadi ingat dengan perjuangan kawan-kawan
aktivis kebebasan informasi untuk menghapus pasal ancaman penjara bagi
pengguna informasi, biasanya sih wartawan. Dalam Rancangan UU Kebebasan
Informasi Publik (KIP) disebut juga bahwa penyalahguna informasi publik
bisa diancam penjara dua tahun dan denda Rp 5 juta. Kawan-kawan aktivis
kebebasan informasi minta agar ancaman itu dihapus saja.
Pro & Kontra UU ITE Pasal 27 ayat (3)
Tentang Masalah Undang - Undang Pencemaran Nama Baik
Pasal 27 ayat (3) UU ITE :
Karena Sesuai Dengan :
Pasal 310 ayat (1) KUHP :
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik
dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau
pencemaran nama baik”
Apa yang dimaksud dengan "muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik" dalam pasal 27 ayat (3) UU ITE ?
"Muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik" maksudnya memuat
penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Oleh karena itu, Pasal 27 ayat
(3) UU ITE harus mengacu pada bab XVI tentang Penghinaan Pasal 310 KUHP
yang intinya adalah menyerang kehormatan orang lain.
Tanggapan Publik :
PRO Terhadap UU ITE Pasal 27 ayat (3) : Karena Sesuai Dengan :
Pasal 310 ayat (1) KUHP :
Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang
dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu
diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling
lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima
ratus rupiah.
Hapuskan Pasal Pengekang Kebebasan Informasi!
April lalu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Undang-undang
Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain mengatur masalah
transaksi elektronik, UU No 11 tahun 2008 ini juga mengatur ketentuan
tentang informasi di dunia maya. Aturan-aturan itu rentan mengancam
kebebasan berekspresi terutama pada Pasal 27 ayat (1), Pasal 27 ayat
(3), Pasal 28 ayat (2), dan Pasal 31 ayat (3).
Pasal-pasal tersebut pada umumnya memuat aturan-aturan warisan pasal
karet (haatzai artikelen), karena bersifat lentur, subjektif, dan sangat
tergantung interpretasi pengguna UU ITE ini. Selain itu, materi pada
pasal-pasal tersebut juga bertentangan dengan hak asasi manusia (HAM)
terutama tentang kebebasan informasi dan kebebasan berekspresi maupun
UUD 1945 tentang kebebasan berpendapat. Sebab setiap pengguna informasi,
termasuk blogger di dalamnya, bisa diancam hukuman penjara kapan saja.
Melalui diskusi terbatas pada Minggu
(11/05), maka kami pengguna informasi di dunia maya yang tergabung dalam
Bali Blogger Community (BBC), menyatakan sikap sebagai berikut:
- Menolak semua pasal-pasal dalam UU ITE yang bertentangan dengan HAM serta mengekang kebebasan informasi dan berekspresi.
- Mendesak pemerintah agar segera menghapus pasal-pasal dalam UU ITE yang tidak sesuai dengan semangat kebebasan informasi dan berekspresi.
- Mengajak semua anggota masyarakat untuk turut serta mendukung aksi-aksi menolak UU ITE dan peraturan lain yang mengekang kebebasan informasi dan berekspresi.
Bali Blogger Community (BBC) adalah komunitas pengguna blog di Bali.
Anggota komunitas ini beragam dari praktisi teknologi informasi,
mahasiswa, ibu rumah tangga, wartawan, dokter, dosen, pekerja
pariwisata, kartunis, desainer, dan seterusnya.
source :
http://anton.nawalapatra.com/2008/05/11/blogging/hapuskan-pasal-pengekang-kebebasan-informasi.html
source :
http://anton.nawalapatra.com/2008/05/11/blogging/hapuskan-pasal-pengekang-kebebasan-informasi.html
UU ITE Mengancam Para Pengguna Internet
Sumber Release: 02/ANRHTI/XI/08
Sejak ditetapkannya UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pada 21 April 2008, telah menimbulkan banyak korban. Berdasarkan pemantauan yang telah aliansi lakukan paling tidak telah ada 4 orang yang dipanggil polisi dan menjadi tersangka karena diduga melakukan tindak pidana yang diatur dalam UU ITE. Para tersangka atau korban UU ITE tersebut merupakan pengguna internet aktif yang dituduh telah melakukan penghinaan atau terkait dengan muatan penghinaan di internet.
Sejak ditetapkannya UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pada 21 April 2008, telah menimbulkan banyak korban. Berdasarkan pemantauan yang telah aliansi lakukan paling tidak telah ada 4 orang yang dipanggil polisi dan menjadi tersangka karena diduga melakukan tindak pidana yang diatur dalam UU ITE. Para tersangka atau korban UU ITE tersebut merupakan pengguna internet aktif yang dituduh telah melakukan penghinaan atau terkait dengan muatan penghinaan di internet.
Orang-orang yang dituduh berdasarkan UU ITE tersebut (lihat tabel
lampiran) kemungkinan seluruhnya akan terkena pasal 27 ayat (3) jo
Pasal 45 ayat (1) UU ITE yakni dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda 1
miliar rupiah, pasal tersebut menyatakan bahwa:
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat
diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang
memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik
Aliansi prihatin dengan kondisi ini dan seperti yang telah kami
katakan beberapa waktu lalu bahwa Aliansi pada prinsipnya tidak menolak
pengaturan muatan internet karena hal itu penting bagi perlindungan
publik atas konten muatan pornografi (terutama pornografi anak),
penghasutan yang berakibat kekerasan dan kejahatan lainnya. Namun
perumusan tindak pidananya haruslah jelas, dan tidak menimbulkan multi
intrepretasi apalagi kalau bersifat over kriminalisasi dan over
legislasi seperti yang diatur dalam UU ITE.
Aliansi menilai bahwa pasal-pasal tindak pidana yang mengatur konten
muatan dalam UU ITE khususnya pasal 27 dan 28 UU ITE sangatlah luas dan
umum. Ini akan menjadi momok baru para pengguna internet maupun
komunitas-komunitas pengguna internet serta pengguna informasi
elektronik lainnya. Secara umum aliansi menilai bahwa rumusan pasal
tersebut sangatlah lentur dan bersifat keranjang sampah dan multi
intrepretasi. Rumusan tersebut tidak hanya menjangkau pembuat muatan
tetapi juga penyebar dan para moderator milis, maupun individu yang
melakukan forward ke alamat tertentu.
ETIKA BER-ONLINE: SEBERAPA PENTINGKAH BAGI KITA ?
Ketika saya menulis artikel tentang etika beronline ini timbul di
pikiran saya, kira-kira bagi anak-anak zaman sekarang penting gak sih
bahas beginian? Ya kalo menurut saya sih penting-penting aja mengingat
kadang kala kita suka menyepelekan etika beronline tersebut. Dan kenapa
harus remaja? Karena menurut saya penting memperkenalkan etika beronline
pada masa-masa itu.
Remaja sekarang dengan remaja jaman dulu sudah memiliki gaya hidup (lifestyle)
yang beda khususnya dalam berteknologi. Apalagi sekarang akses internet
sudah sangat mudah dan ada di mana-mana, di tambah lagi internet sudah
bisa diakses lewat hape, smartphone, laptop atau Ipad. Kalau dulu, laptop
adalah barang yang “lumayan” mewah, sekarang pada rame-rame beli
laptop. Ini apalagi kalau bukan pengaruh kehadiran internet. Kalau dulu
internet cuma identik dengan search engine, e-mail, chatting, dan game online, sekarang lagi booming Social Networking
yang serasa udah jadi dunia sendiri di dunia maya. Memang sih dulu
Friendster sempat jadi tren, tapi sekarang Facebook seakan-akan menjadi killer application di internet. Selain itu Twitter juga menjadi social networking yang menjadi tren juga. Sampai-sampai nih, provider internet pun tidak mau kalah berlomba-lomba menawarkan paket internet cepat dan murah.
image by maxheidenfolder on flickr
Pidana Penjara dan Denda terkait Pasal Pencemaran Nama Baik dalam UU ITE
Keberlakuan dan tafsir atas Pasal 27
ayat (3) UU ITE tidak dapat dipisahkan dari norma hukum pokok dalam
Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP. Demikian salah satu pertimbangan Mahkamah
Konstitusi dalam putusan perkara No. 50/PUU-VI/2008 atas judicial review
pasal 27 ayat (3) UU ITE terhadap UUD 1945. Mahkamah Konstitusi
menyimpulkan bahwa nama baik dan kehormatan seseorang patut dilindungi
oleh hukum yang berlaku, sehingga Pasal 27 ayat (3) UU ITE tidak
melanggar nilai-nilai demokrasi, hak azasi manusia, dan prinsip-prinsip
negara hukum. Pasal 27 ayat (3) UU ITE adalah Konstitusional.
Bila dicermati isi Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE tampak sederhana bila dibandingkan dengan pasal-pasal penghinaan dalam KUHP yang lebih rinci. Oleh karena itu, penafsiran Pasal 27 ayat (3) UU ITE harus merujuk pada pasal-pasal penghinaan dalam KUHP. Misalnya, dalam UU ITE tidak terdapat pengertian tentang pencemaran nama baik. Dengan merujuk Pasal 310 ayat (1) KUHP, pencemaran nama baik diartikan sebagai perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum.
Pasal 27 ayat (3) UU ITE
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik"
Bila dicermati isi Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE tampak sederhana bila dibandingkan dengan pasal-pasal penghinaan dalam KUHP yang lebih rinci. Oleh karena itu, penafsiran Pasal 27 ayat (3) UU ITE harus merujuk pada pasal-pasal penghinaan dalam KUHP. Misalnya, dalam UU ITE tidak terdapat pengertian tentang pencemaran nama baik. Dengan merujuk Pasal 310 ayat (1) KUHP, pencemaran nama baik diartikan sebagai perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum.
Pasal 27 ayat (3) UU ITE
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik"
Putusan Sela Prita Mulyasari
Putusan Hakim yang membebaskan Prita
Mulyasari dari jeratan hukum atas pasal 27 ayat (3) UU ITE dan pasal 310
dan 311 KUHP merupakan tindakan yang tepat. Benar, bahwa Prita
Mulyasari tidak memiliki niat untuk mencemarkan nama baik rumah sakit
Omni International dan para dokter yang merawatnya. Surat elektronik
dari Prita Mulyasari hanya merupakan keluh kesah atau curhat yang
dikirimkan secara terbatas kepada beberapa teman, dengan maksud agar
mereka berhati-hati sehingga tidak terjadi seperti apa yang menimpanya.
Dengan demikian, perbuatan Prita Mulyasari tidak memenuhi unsur pidana
dalam Pasal 310 dan 311 KUHP.
Dalam putusan Mahkamah Konstitusi R.I Nomor 50/PUU-VI/2008 tentang judicial review UU ITE No. 11 Tahun 2008 terhadap UUD 1945, salah satu pertimbangan Mahkamah berbunyi “keberlakuan dan tafsir atas Pasal 27 ayat (3) UU ITE tidak dapat dipisahkan dari norma hukum pokok dalam Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP”. Dengan demikian, karena perbuatan Prita Mulyasari tidak memenuhi unsur pidana dalam Pasal 310 dan 311 KUHP, maka secara otomatis tidak memenuhi pula unsur pidana dalam Pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (1) UU ITE.
Meskipun, Hakim yang menyidangkan kasus Prita Mulyasari memutuskan: membebaskan Prita Mulyasari dari jeratan hukum. Tapi, pendapat hakim yang mengatakan bahwa : UU ITE digunakan dua tahun lagi (21 April 2010) karena itu PRITA tidak bisa dijerat dengan UU ITE, apalagi UU ITE belum memiliki legalitas yang kuat karena belum ada PP merupakan Pendapat yang tidak benar.
UU ITE mulai berlaku sejak diundangkan yaitu 21 April 2008, bukan 21 April 2010. Hal ini telah ditegaskan dalam Pasal 54 ayat (1) UU ITE bahwa "Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan". Mengenai Peraturan Pemerintah (PP), Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat(1) UU ITE mengenai larangan distribusi informasi elektronik bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik tidak memerlukan PP, karena UU ITE tidak mengamanatkan untuk mengatur lebih lanjut Pasal 27 ayat (3) UU ITE ke dalam PP.
UU ITE hanya mengamanatkan perlunya Peraturan Pemerintah untuk mengatur :
Dalam putusan Mahkamah Konstitusi R.I Nomor 50/PUU-VI/2008 tentang judicial review UU ITE No. 11 Tahun 2008 terhadap UUD 1945, salah satu pertimbangan Mahkamah berbunyi “keberlakuan dan tafsir atas Pasal 27 ayat (3) UU ITE tidak dapat dipisahkan dari norma hukum pokok dalam Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP”. Dengan demikian, karena perbuatan Prita Mulyasari tidak memenuhi unsur pidana dalam Pasal 310 dan 311 KUHP, maka secara otomatis tidak memenuhi pula unsur pidana dalam Pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (1) UU ITE.
Meskipun, Hakim yang menyidangkan kasus Prita Mulyasari memutuskan: membebaskan Prita Mulyasari dari jeratan hukum. Tapi, pendapat hakim yang mengatakan bahwa : UU ITE digunakan dua tahun lagi (21 April 2010) karena itu PRITA tidak bisa dijerat dengan UU ITE, apalagi UU ITE belum memiliki legalitas yang kuat karena belum ada PP merupakan Pendapat yang tidak benar.
UU ITE mulai berlaku sejak diundangkan yaitu 21 April 2008, bukan 21 April 2010. Hal ini telah ditegaskan dalam Pasal 54 ayat (1) UU ITE bahwa "Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan". Mengenai Peraturan Pemerintah (PP), Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat(1) UU ITE mengenai larangan distribusi informasi elektronik bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik tidak memerlukan PP, karena UU ITE tidak mengamanatkan untuk mengatur lebih lanjut Pasal 27 ayat (3) UU ITE ke dalam PP.
UU ITE hanya mengamanatkan perlunya Peraturan Pemerintah untuk mengatur :
- Lembaga sertifikasi keandalan
- Tanda tangan elektronik
- Penyelenggaraan sertifikasi elektronik
- Penyelenggaraan sistem elektronik
- Penyelenggaraan transaksi elektronik
- Penyelenggara agen elektronik
- Pengelolaan nama domain
- Tatacara intersepsi
- Peran pemerintah
Pasal
27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE mulai berlaku sejak diundangkan
yaitu 21 April 2008 dan tidak memerlukan Peraturan Pemerintah (PP).
source :
RPM Konten Multimedia
Rancangan
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Konten Multimedia
yang telah disusun oleh Depkominfo beberapa saat yang lalu sedang diuji
publik dari tanggal 11 Februari 2010 s/d 19 Februari 2010 untuk
mendapatkan masukan dari masyarakat agar RPM tersebut lebih sempurna dan
penerapannya dapat efektif.
Sebenarnya,
RPM Konten Multimedia merupakan pengaturan lebih lanjut atas Konten
yang dilarang dalam UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik (UU ITE) meliputi diantaranya perjudian, pornografi,
penghinaan dan pencemaran nama baik, berita bohong. RPM Konten
Multimedia merupakan pengaturan secara teknis mengenai tanggungjawab
Penyelenggara jasa Multimedia dan peran Tim Konten Multimedia dalam
mengawasi dan melakukan tindakan terhadap konten yang dilarang.
Dalam
UU ITE, khususnya bab VII melarang Setiap Orang dengan sengaja dan
tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat
dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang
memiliki muatan seperti melanggar kesusilaan, perjudian, pemerasan
dan/atau pengancaman, berita bohong. Frasa "Setiap Orang" menunjukkan
keberlakuannya baik terhadap Penyelenggara maupun Pengguna jasa
Multimedia.
RPM
Konten Multimedia dimaksudkan untuk melindungi kepentingan umum dari
perbuatan orang lain yang menyalahgunakan informasi elektronik dan/atau
dokumen elektronik. Perlindungan kepentingan umum tersebut dilakukan
dengan cara meningkatkan tanggungjawab Penyelenggara jasa Multimedia dan
peran Tim Konten Multimedia, tanpa bermaksud untuk meniadakan
tanggungjawab Pengguna. Dalam Pasal 9 ayat 1 huruf c RPM Konten
Multimedia dinyatakan bahwa “keharusan bagi Pengguna untuk tunduk pada
hukum negara Republik Indonesia”. Hal ini berarti bahwa ketika Pengguna
memuat konten yang dilarang maka Pengguna akan dijerat dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku diantaranya UU ITE.
Sony Corp vs Sony AK
Somasi dari Sony Corp kepada pengelola Sony-AK.com
yakni Sony Arianto Kurniawan tentang kemiripan nama domain Sony-AK.Com
dengan merek “Sony” terjadi beberapa saat yang lalu. Sebagai perusahaan
raksasa di dunia, Sony Corp telah berkiprah lama sehingga produknya
dikenal banyak orang di dunia. Sony Corp tentu ingin menjaga citra merek
“Sony”. Oleh karena itu, ketika ada nama domain yang mirip dengan merek
“Sony” dan membahas seputar Teknologi Informasi apalagi menjadi
Knowlegde Center dianggap dapat menimbulkan persepsi yang keliru bagi
pengunjung internet sebagai bagian situs resmi dari Sony Corp, padahal
kenyataannya tidak demikian.
Ditinjau dari nama domain “Sony-AK.com” memang dapat menimbulkan persepsi yang keliru karena AK merupakan singkatan yang dapat memiliki kepanjangan yang dipersepsikan berbeda oleh pengunjung situs itu, mungkin ada pengunjung yang menganggap AK adalah singkatan nama suatu negara. Hal ini tidak akan menimbulkan persepsi yang keliru bila nama domain yang digunakan seperti “Sony-Ari-Kur.com”
Dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik telah diatur mengenai kepemilikan nama domain dan penggunaannya. Dalam Pasal 23 dinyatakan bahwa:
Ditinjau dari nama domain “Sony-AK.com” memang dapat menimbulkan persepsi yang keliru karena AK merupakan singkatan yang dapat memiliki kepanjangan yang dipersepsikan berbeda oleh pengunjung situs itu, mungkin ada pengunjung yang menganggap AK adalah singkatan nama suatu negara. Hal ini tidak akan menimbulkan persepsi yang keliru bila nama domain yang digunakan seperti “Sony-Ari-Kur.com”
Dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik telah diatur mengenai kepemilikan nama domain dan penggunaannya. Dalam Pasal 23 dinyatakan bahwa:
- Setiap penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat berhak memiliki Nama Domain berdasarkan prinsip pendaftar pertama.
- Pemilikan dan penggunaan Nama Domain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didasarkan pada iktikad baik, tidak melanggar prinsip persaingan usaha secara sehat, dan tidak melanggar hak Orang lain.
- Setiap penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, atau masyarakat yang dirugikan karena penggunaan Nama Domain secara tanpa hak oleh Orang lain, berhak mengajukan gugatan pembatalan Nama Domain dimaksud.
Aturan Tindak Pidana dalam UU Pornografi dan UU ITE tentang Informasi Elektronik bermuatan Pornografi
Kemajuan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dan pemanfaatannya
dalam berbagai bidang kehidupan menandai perubahan peradaban manusia
menuju masyarakat informasi. Internet adalah produk TIK yang memudahkan
setiap orang memperoleh dan menyebarkan informasi dengan cepat, murah
dan menjangkau wilayah yang sangat luas. Pemanfaatan Internet tidak
hanya membawa dampak positif, tapi juga dampak negatif. Salah satu
dampak negatif dari pemanfaatan internet adalah penyebaran informasi
bermuatan pornografi yang menjadi perhatian serius dari Pemerintah di
berbagai Negara termasuk Indonesia.
Pemerintah Cina pada tahun 2007 secara serius mengambil tindakan tegas dengan memberantas penyebarluasan pornografi di Internet. Pemerintah Cina mengganggap masalah Pornografi merupakan masalah sosial yang perlu ditangani secara serius karena memicu berbagai tindak kriminal yang marak terjadi. Sikap Pemerintah Cina bukan hanya isapan jempol, sekitar 44.000 situs porno berhasil ditutup, menahan sekitar 868 orang dan memproses 524 kasus krimimal berkaitan pornografi di Internet. Dengan dibantu tenaga ahli komputer, Cina mampu menyensor isi situs di internet, dan memblokir akses situs porno dari luar negeri. Demikian pula, Pemerintah Singapura tidak ingin bermain-main dengan soal pornografi dengan keras menindak para pelaku penyebaran pornografi terutama foto-foto bugil dan memblokir akses situs porno. Bahkan, produk pornografi dalam kemasan VCD termasuk majalah PlayBoy tidak akan dijumpai pada toko-toko di Singapura.
Pemerintah Cina pada tahun 2007 secara serius mengambil tindakan tegas dengan memberantas penyebarluasan pornografi di Internet. Pemerintah Cina mengganggap masalah Pornografi merupakan masalah sosial yang perlu ditangani secara serius karena memicu berbagai tindak kriminal yang marak terjadi. Sikap Pemerintah Cina bukan hanya isapan jempol, sekitar 44.000 situs porno berhasil ditutup, menahan sekitar 868 orang dan memproses 524 kasus krimimal berkaitan pornografi di Internet. Dengan dibantu tenaga ahli komputer, Cina mampu menyensor isi situs di internet, dan memblokir akses situs porno dari luar negeri. Demikian pula, Pemerintah Singapura tidak ingin bermain-main dengan soal pornografi dengan keras menindak para pelaku penyebaran pornografi terutama foto-foto bugil dan memblokir akses situs porno. Bahkan, produk pornografi dalam kemasan VCD termasuk majalah PlayBoy tidak akan dijumpai pada toko-toko di Singapura.
Tanggung Jawab Penyelenggaraan Sistem Elektronik
Apa yang dimaksud dengan Sistem
Elektronik? UU ITE tidak menggunakan istilah 'komputer' tetapi
menggunakan istilah 'sistem elektronik' untuk menunjukkan cakupan yang
lebih luas yakni segala peralatan elektronik dan prosedurnya yang
berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis,
menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan
Informasi Elektronik. Peralatan Handphone termasuk sistem elektronik
karena fungsinya mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis,
menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan
Informasi Elektronik misalnya berupa sms.
Siapa
Penyelenggara Sistem Elektronik? Berkaitan dengan istilah
'penyelenggaraan sistem elektronik' yang tidak lain adalah penyelenggara
negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat yang memanfaatkan
sistem elektronik misalnya untuk pelayanan publik. Setiap penyelenggara
negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat yang memanfaatkan sistem
elektronik harus tunduk pada ketentuan dalam UU ITE, diantaranya tidak
melakukan perbuatan menyebarkan informasi elektronik yang dilarang,
seperti pornografi, perjudian, berita bohong, pengancaman. Bagi yang
memanfaatkan sistem elektronik tidak melakukan perbuatan tanpa hak
seperti merusak sistem elektronik, memanipulasi informasi, menyadap
informasi milik orang lain. Bagi para pelaku yang melakukan perbuatan
yang dilarang akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan dalam UU ITE.
Notaris dan Transaksi Elektronik ( E- Commerece )
Perdagangan saat ini tidak lagi bersifat
’tradisional’ tetapi sudah memanfaatkan teknologi informasi seperti
internet untuk mempromosikan produk atau jasa dan melaksanakan transaksi
secara elektronik. Dikenal pula Kontrak Elektronik yang memungkinkan
para pihak terikat dalam suatu kesepakatan.
Perkembangan perdagangan dan sektor lainnya yang memanfaatkan teknologi informasi dibarengi pula dengan perlindungan hukum. Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik memuat pengaturan transaksi elektronik dengan dukungan Sertifikat Elektronik, Tanda Tangan Elektronik, dan Sistem Elektronik yang aman dan handal. Dengan Sertifikat Elektronik dan Tanda Tangan Elektronik maka para pihak yang saling bertransaksi dapat diotentikasi siapa penanda tangan, dan diketahui status keutuhan dokumen/informasi elektronik yang ditanda tangani.
Penggunaan Tanda Tangan Elektronik memiliki kehandalan melebihi dari tanda tangan konvensional dengan tinta basah. Kehandalan yang dimaksud, yakni:
Perkembangan perdagangan dan sektor lainnya yang memanfaatkan teknologi informasi dibarengi pula dengan perlindungan hukum. Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik memuat pengaturan transaksi elektronik dengan dukungan Sertifikat Elektronik, Tanda Tangan Elektronik, dan Sistem Elektronik yang aman dan handal. Dengan Sertifikat Elektronik dan Tanda Tangan Elektronik maka para pihak yang saling bertransaksi dapat diotentikasi siapa penanda tangan, dan diketahui status keutuhan dokumen/informasi elektronik yang ditanda tangani.
Penggunaan Tanda Tangan Elektronik memiliki kehandalan melebihi dari tanda tangan konvensional dengan tinta basah. Kehandalan yang dimaksud, yakni:
Waspadai Penipuan bermodus E-mail Phishing
Dalam era informasi sekarang ini, penyalahgunaan
data sering kali terjadi oleh pelaku kejahatan, seperti penyalahgunaan
data mengenai rekening perbankan. Untuk itu, kita seharusnya waspada dan
mengenali praktek-praktek kejahatan yang terjadi agar terhindar dari
kerugian. Salah satunya adalah E-mail Phising.
Di
zaman sekarang, orang sudah akrab dengan yang namanya e-mail. Dari usia
muda (anak-anak) sampai usia tua pun sudah mengenal e-mail. Banyak
fasilitas yang dapat diperoleh dari penggunaannya, misalnya mengirim
pesan, foto, atau aplikasi dalam hitungan detik atau menit. Tapi,
penggunaan e-mail dapat pula membuat kita mengalami kerugian seperti
kehilangan uang dalam kasus E-mail Phishing.
Phising
adalah tindakan memancing atau mengelabui seseorang untuk memperoleh
informasi pribadi seperti User ID, PIN, nomor rekening bank, nomor kartu
kredit secara tidak sah. Informasi ini kemudian dimanfaatkan oleh
pelaku kejahatan untuk mengakses rekening seseorang, menarik atau
mentransfer sejumlah uang ke rekening pelaku, atau melakukan belanja
online dengan menggunakan kartu kredit orang lain. Berbagai cara
ditempuh untuk mewujudkan keinginan pelaku, yang paling sering adalah
mengiming-imingi seseorang dengan hadiah, membuat email dan website
palsu yang menyerupai email dan website bank yang asli.
Jumat, 09 November 2012
Tips Menghindari Phishing
Phishing adalah
tindakan memperoleh informasi pribadi seperti User ID, PIN, nomor
rekening bank, nomor kartu kredit Anda, username dan password akun media
sosial anda secara tidak sah. Informasi ini kemudian akan dimanfaatkan
oleh pihak penipu untuk berbagai kepentingan yang dimana akhirnya akan
merugikan pemilik asli dari informasi tersebut.
Pada awalnya phishing sering
terjadi melalui email, dimana ketika itu media sosial belum populer.
Karena saat ini media sosial semakin banyak penggunanya, phishing pun marak di sana. Tetapi secara prinsip kerja, masih sama.
Intinya, phisher (pelaku phishing)
memalsukan sebuah situs terkenal, dengan tujuan mencuri data pengguna
dari situs tersebut. Situs bank menjadi sasaran empuk, karena dari sana
bisa mendapatkan berbagai informasi penting seperti nomor kartu kredit,
nomor rekening, dan password atau kode lain untuk mengakses akun tersebut. Tapi situs media sosial kini juga sering menjadi sasaran phishing.
Dengan cara-cara yang meyakinkan, phisher akan mempromosikan alamat
situs palsu tersebut kepada para pengguna, dan salah satu cara yang
ditempuh adalah melalui email, atau mengirim pesan/status ke akun media
sosial tertentu. Agar lebih meyakinkan, mereka terlebih dahulu membajak
akun-akun email atau media sosial seseorang, dan menggunakan akun
tersebut untuk mengirim ke khalayak yang lebih besar. Daftar kontak di
email, atau daftar teman di media sosial, adalah target terbesarnya.
Pemilik akun yang mengirim tautan dari phisher,
seringkali tidak sadar kalau akunnya telah mengirim sejumlah pesan baik
melalui email atau pesan di media sosial. Pihak yang mendapat pesan
tersebut, terkadang tidak merasa curiga karena pesan dikirim oleh orang
yang dikenalnya.
Cara Daftar / Submit Blog Ke Search Engine
Kenapa kita mesti Daftar / Submit Blog Ke Search Engine?, tentu saja agar Blog atau Web kita segera terindek di search engine atau mesin pencari, apalagi kalau blog itu baru , Karena Search Engine, bisa dikatakan kunci untuk mendatangkan
banyak kunjungan ke web/blog kita.. lalu bagaimana jika sudah terindek
??, menurut referensi yang saya baca ada baiknya kita submit URL itu
berkala misalnya sebulan sekali, jangan sampai terlalu sering sebab
nanti bisa dianggap spam apalagi ke search engine yang sama.
Sebaiknya awali submit blog itu ke
search engine utama atau yang sudah punya nama seperti Google, Yahoo dan
MSN , baru ke search engine lainnya. ..
Nah berikut Cara Daftar ke Search Engine utama tersebut :
A. Daftar Blog / Web di Google
- Masuk ke situsnya yaitu : www.google.com/addurl
- Isikan data2 yang diminta pada formulir yang disediakan
- URL –> isi dengan alamat blog anda. contoh = http://lastmanifa.blogspot.com/
- Comments –> isi dengan keyword pada blog anda
- Optional -–> isikan code yang tertulis pada kotak yang tersedia
- Klik Add URL
- Kalau betul nanti ada kata2 : Thank you , Your site URL has been succesfully added to our list of URLs to crawl
- Selesai..
B. Daftar Blog / Web di MSN/Bing
- Masuk ke situsnya : http://search.msn.com/docs/submit.aspx?FORM=WSDD2
- Isikan text sesuai karakter yang disediakan
- Masukan URL Blog anda misalnya : http://bloganda.wordpress.com
- Klik Submit URL
- Selesai
C. Masih belum puas ???
Selain mesin pencari Google, Yahoo dan
MSN di atas, masih banyak lagi yang lainnya dan bisa men submit URL
blog kita secara otomatis ke puluhan bahkan ratusan serach engine sekali
klik , diantaranya :
- Situs Submiter : Layanan gratis dari Free Werb Submission : http://freewebsubmission.com/
- Submit Your site to 123 Search Engines : http://submiter.hostzi.com/
- My Page Rank.net : http://www.mypagerank.net/
- Submit Expess : http://www.submitexpress.com
- Suka.web.id : http://addurl.suka.web.id/
- Search google lainnya : http://www.tutorialdigital.com/2009/11/free-submit-url-to-entire-search-engine.html/
- dll.
Silahkan pilih sesuai selera anda . Selamat mencoba untuk Daftar atau Submit URL ke Search Engine.
Catatan : Tapi Untuk Blog menggunakan subdomain seperti http://blog.umy.ac.id/member/ tidak
bisa menggunakan fasilitas submit melalui webmaster google ataupun
yahoo karena blog dengan subdomain kita sebagai member tidak bisa
memasukan meta keyword sebagai verifikasinya.
Cara Melaporkan Website ke Google
Cara Melaporkan Website ke Google
– Artikel berikut ini akan membahas tentang bagaimana cara kita
melaporkan sebuah website yang mencurigakan / merugikan ke pihak google.
Setelah google melakukan update algorithm Panda versi 3.9.2
dan telah diluncurkan pada tanggal 19 september kemarin banyak para
webmaster yang merasa khawatir akan terkena dampak dari panda tersebut.
Bagaimana tidak dengan logaritma panda
yang baru tersebut akan sangat berpengaruh sekali dengan jumlah traffic
website kita, apalagi jika selama ini anda menggunakan cara yang tidak
sesuai dengan aturan google dalam mencari pengunjung, dijamin dengan
adanya panda traffic tersebut akan jatuh. Google menggolongkan 3 buah website setelah adanya panda ini dan itu dapat dilihat dari jumlah trafficnya yaitu :
- Jika traffic anda turun sejak peluncuran panda tersebut bisa diartikan berarti google sangat tidak senang dengan website anda, berarti ada kesalahan fatal pada website tersebut. Kesalahan tersebut bisa dari banyak hal seperti kesalahan dalam pemasangan sebuah script, spam, hidden text, adsense dll.
- Jika traffic anda melonjak drastis bisa dikatakan google sangat senang dengan website anda, sehingga beberapa top keyword yang tadinya jauh dari halaman 1 hasil pencarian kini mulai naik kehalaman yang lebih baik.
- Jika traffic pengunjung website anda tidak mengalami perubahan itu bisa saja karena google kurang mengenal website anda, mungkin solusinya buatlah file robot.txt dan sitemap website.
Google juga memberikan kesempatan kepada seluruh webmaster untuk melaporkan sebuah website / situs yang melakukan beberapa hal yang tidak sesuai dengan peraturan google seperti :
- Tautan berbayar
- Konten yang tidak pantas
- Program jahat
- Pelanggaran hak cipta dan masalah hukum lainnya
- Mengungkap rahasia pribadi seseorang tanpa izin
- Phising
- Penyalahgunaan produk google ( adsense,adword, google maps, dll )
- Masalah – masalah lainnya.
Bagi para blogger laporan diatas bisa digunakan untuk melaporkan sebuah
situs yang mencopy artikel maupun tulisan anda, tetapi sebelum
melaporkannya anda harus terlebih dahulu memahami tentang TOS Google, maksudnya tulisan anda harus sudah memiliki copyright atau disclaimer,
Setelah itu baru anda bisa melaporkan sebuah web dengan login terlebih
dahulu ke google webmaster. Menurut saya pribadi sich kalau copy
mengcopy tulisan antar blogger sih tidak masalah atau merupakan hal yang
biasa ( jangan jadi blogger kalau takut artikelnya di copas orang lain )
dan yakin aja sebenarnya google pun tahu mana yang tulisan asli maupun
hasil copy paste. Menurut pengalaman pribadi saya pernah mencoba
mengkopi artikel orang lain tetapi tulisan tersebut sama sekali tidak
muncul di hasil pencarian search engine walaupun muncul artikel tersebut
tidak mendatangkan artikel, setelah saya mencoba menulis ulang dengan
tulisan yang benar – benar fresh ternyata posisi di serp google langsung
naik drastis ( Content is King ).
Untuk
melaporkannya anda tinggal pilih topik yang ingin anda laporkan lalu
tinggal isi alamat url yang anda laporkan, isi kode verifikasi lalu isi
keterangannya di kolom yang telah disediakan. Setelah itu tinggal tunggu
balasan dan penjelasan dari pihak google. Berikut ini link untuk
melaporkannya Lapor ke Google,
tetapi anda harus sudah login terlebih dahulu ke google webmaster, bagi
yang belum pernah mendaftarkan websitenya kegoogle bisa membaca
tutorial tentang cara submit website ke search engine.
Semoga dengan fasilitas ini bisa
dimanfaatkan sebaik mungkin dan mendorong kita sebagai webmaster untuk
selalu menyajikan sebuah info atau tulisan yang berkualitas dan
melakukan optimasi yang tidak berlebihan, menggunakan teknik – teknik seo yang sedikit melanggar seperti penggunaan spam comment diperbolehkan asal jangan terlalu over optimasi.
Langganan:
Postingan (Atom)