Social Icons

Sabtu, 10 November 2012

Artikel Cybercrime


Pelanggaran Terhadap UU ITE

Ancaman di Balik UU ITE

Setelah seharian aku nulis sedikit materi, apresiasi, dan pertanyaan seputar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), maka sekarang waktunya ngomong soal terakhir, ancaman UU ITE pada blogger.
Tiga hal yang menjadi perhatianku adalah soal ancaman hukuman penjara bagi blogger, ancaman terhadap kebebasan berpendapat, dan penyeragaman informasi oleh negara. Bagi sebagian orang, ancaman ini mungkin dianggap berlebihan. Tapi menurutku sah-sah saja. Kalau sudah ada aturan, negara atau seseorang jadi punya alasan untuk membawa persoalan ini ke tingkat hukum.
Selama kita hidup di sebuah sistem bernama negara, selama itu pula kita tidak bisa lari dari sebuah keputusan politik, termasuk di dalamnya UU ITE ini. Kita terikat olehnya. Maka kita tidak bisa mengabaikannya saja. Sebab, kalau hanya diam. Kita baru akan sadar ketika UU ini sudah jadi tali yang menjerat leher kita dengan tubuh tergantung di bawahnya. Kalau ini terjadi, kita sudah tidak sempat untuk mendiskusikannya pada saat itu. *Sereeeemm..*
Salah satu ancaman dalam UU ITE ini, sebagaimana ditulis di Pasal 45 ayat (1) adalah adanya ancaman penjara enam tahun dan/atau denda Rp 1 milyar untuk pengguna internet yang berisi materi melanggar kesusilaan, pencemaran nama baik, penghinaan atau pencemaran nama baik, dan pemerasan dan/atau pengancaman. Waduh, lagi-lagi muncul ancaman penjara bagi pengguna informasi.
Membaca pasal ini, aku jadi ingat dengan perjuangan kawan-kawan aktivis kebebasan informasi untuk menghapus pasal ancaman penjara bagi pengguna informasi, biasanya sih wartawan. Dalam Rancangan UU Kebebasan Informasi Publik (KIP) disebut juga bahwa penyalahguna informasi publik bisa diancam penjara dua tahun dan denda Rp 5 juta. Kawan-kawan aktivis kebebasan informasi minta agar ancaman itu dihapus saja.

Pro & Kontra UU ITE Pasal 27 ayat (3)

Tentang Masalah Undang - Undang Pencemaran Nama Baik 
Pasal 27 ayat (3) UU ITE :

“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”

Apa yang dimaksud dengan "muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik" dalam pasal 27 ayat (3) UU ITE ?
"Muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik" maksudnya memuat penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Oleh karena itu, Pasal 27 ayat (3) UU ITE harus mengacu pada bab XVI tentang Penghinaan Pasal 310 KUHP yang intinya adalah menyerang kehormatan orang lain.
Tanggapan Publik :
PRO Terhadap UU ITE Pasal 27 ayat (3) :
Karena Sesuai Dengan :
Pasal 310 ayat (1) KUHP :

Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Hapuskan Pasal Pengekang Kebebasan Informasi!

April lalu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain mengatur masalah transaksi elektronik, UU No 11 tahun 2008 ini juga mengatur ketentuan tentang informasi di dunia maya. Aturan-aturan itu rentan mengancam kebebasan berekspresi terutama pada Pasal 27 ayat (1), Pasal 27 ayat (3), Pasal 28 ayat (2), dan Pasal 31 ayat (3).
Pasal-pasal tersebut pada umumnya memuat aturan-aturan warisan pasal karet (haatzai artikelen), karena bersifat lentur, subjektif, dan sangat tergantung interpretasi pengguna UU ITE ini. Selain itu, materi pada pasal-pasal tersebut juga bertentangan dengan hak asasi manusia (HAM) terutama tentang kebebasan informasi dan kebebasan berekspresi maupun UUD 1945 tentang kebebasan berpendapat. Sebab setiap pengguna informasi, termasuk blogger di dalamnya, bisa diancam hukuman penjara kapan saja.
Melalui diskusi terbatas pada Minggu (11/05), maka kami pengguna informasi di dunia maya yang tergabung dalam Bali Blogger Community (BBC), menyatakan sikap sebagai berikut:
  1. Menolak semua pasal-pasal dalam UU ITE yang bertentangan dengan HAM serta mengekang kebebasan informasi dan berekspresi.
  2. Mendesak pemerintah agar segera menghapus pasal-pasal dalam UU ITE yang tidak sesuai dengan semangat kebebasan informasi dan berekspresi.
  3. Mengajak semua anggota masyarakat untuk turut serta mendukung aksi-aksi menolak UU ITE dan peraturan lain yang mengekang kebebasan informasi dan berekspresi.
Bali Blogger Community (BBC) adalah komunitas pengguna blog di Bali. Anggota komunitas ini beragam dari praktisi teknologi informasi, mahasiswa, ibu rumah tangga, wartawan, dokter, dosen, pekerja pariwisata, kartunis, desainer, dan seterusnya.

source :
http://anton.nawalapatra.com/2008/05/11/blogging/hapuskan-pasal-pengekang-kebebasan-informasi.html

UU ITE Mengancam Para Pengguna Internet

Sumber Release: 02/ANRHTI/XI/08

Sejak ditetapkannya UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pada 21 April 2008, telah menimbulkan banyak korban. Berdasarkan pemantauan yang telah aliansi lakukan paling tidak telah ada 4 orang yang dipanggil polisi dan menjadi tersangka karena diduga  melakukan tindak pidana yang diatur dalam UU ITE. Para tersangka atau korban UU ITE tersebut merupakan pengguna internet aktif yang dituduh telah melakukan penghinaan atau terkait dengan muatan penghinaan di internet.
Orang-orang yang dituduh berdasarkan  UU ITE tersebut  (lihat tabel lampiran) kemungkinan seluruhnya  akan terkena pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE yakni dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda 1 miliar rupiah, pasal tersebut menyatakan bahwa:
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik
Aliansi prihatin dengan kondisi ini dan seperti yang telah kami katakan beberapa waktu lalu bahwa  Aliansi pada prinsipnya tidak menolak pengaturan muatan internet karena hal itu penting bagi perlindungan publik atas konten muatan pornografi (terutama pornografi anak), penghasutan yang berakibat kekerasan dan kejahatan lainnya. Namun perumusan tindak pidananya haruslah jelas, dan tidak menimbulkan multi intrepretasi apalagi kalau bersifat over kriminalisasi dan over legislasi seperti yang diatur dalam UU ITE.
Aliansi menilai bahwa pasal-pasal tindak pidana yang mengatur konten muatan dalam UU ITE khususnya pasal 27 dan 28 UU ITE sangatlah luas dan umum. Ini akan menjadi momok baru para pengguna internet maupun komunitas-komunitas pengguna internet serta pengguna informasi elektronik lainnya. Secara umum aliansi menilai bahwa rumusan pasal tersebut sangatlah lentur dan bersifat keranjang sampah dan multi intrepretasi. Rumusan tersebut tidak hanya menjangkau pembuat muatan tetapi juga penyebar dan para moderator milis, maupun individu yang melakukan forward ke alamat tertentu.

ETIKA BER-ONLINE: SEBERAPA PENTINGKAH BAGI KITA ?

Ketika saya menulis artikel tentang etika beronline ini timbul di pikiran saya, kira-kira bagi anak-anak zaman sekarang penting gak sih bahas beginian? Ya kalo menurut saya sih penting-penting aja mengingat kadang kala kita suka menyepelekan etika beronline tersebut. Dan kenapa harus remaja? Karena menurut saya penting memperkenalkan etika beronline pada masa-masa itu.
Remaja sekarang dengan remaja jaman dulu sudah memiliki gaya hidup (lifestyle) yang beda khususnya dalam berteknologi. Apalagi sekarang akses internet sudah sangat mudah dan ada di mana-mana, di tambah lagi internet sudah bisa diakses lewat hape, smartphone, laptop atau Ipad. Kalau dulu, laptop adalah barang yang “lumayan” mewah, sekarang pada rame-rame beli laptop. Ini apalagi kalau bukan pengaruh kehadiran internet. Kalau dulu internet cuma identik dengan search engine, e-mail, chatting, dan game online, sekarang lagi booming Social Networking yang serasa udah jadi dunia sendiri di dunia maya.  Memang sih dulu Friendster sempat jadi tren, tapi sekarang Facebook seakan-akan menjadi killer application di internet. Selain itu Twitter juga menjadi social networking yang menjadi tren juga. Sampai-sampai nih, provider internet pun tidak mau kalah berlomba-lomba menawarkan paket internet cepat dan murah.

image by maxheidenfolder on flickr

Contoh-contoh kasus UU ITE Pasal 27 Ayat 3

Pidana Penjara dan Denda terkait Pasal Pencemaran Nama Baik dalam UU ITE

Keberlakuan dan tafsir atas Pasal 27 ayat (3) UU ITE tidak dapat dipisahkan dari norma hukum pokok dalam Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP. Demikian salah satu pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam putusan perkara No. 50/PUU-VI/2008 atas judicial review pasal 27 ayat (3) UU ITE terhadap UUD 1945. Mahkamah Konstitusi menyimpulkan bahwa nama baik dan kehormatan seseorang patut dilindungi oleh hukum yang berlaku, sehingga Pasal 27 ayat (3) UU ITE tidak melanggar nilai-nilai demokrasi, hak azasi manusia, dan prinsip-prinsip negara hukum. Pasal 27 ayat (3) UU ITE adalah Konstitusional.

Bila dicermati isi Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE tampak sederhana bila dibandingkan dengan pasal-pasal penghinaan dalam KUHP yang lebih rinci. Oleh karena itu, penafsiran Pasal 27 ayat (3) UU ITE harus merujuk pada pasal-pasal penghinaan dalam KUHP. Misalnya, dalam UU ITE tidak terdapat pengertian tentang pencemaran nama baik. Dengan merujuk Pasal 310 ayat (1) KUHP, pencemaran nama baik diartikan sebagai perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum.

Pasal 27 ayat (3) UU ITE
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik"

Putusan Sela Prita Mulyasari

Putusan Hakim yang membebaskan Prita Mulyasari dari jeratan hukum atas pasal 27 ayat (3) UU ITE dan pasal 310 dan 311 KUHP merupakan tindakan yang tepat. Benar, bahwa Prita Mulyasari tidak memiliki niat untuk mencemarkan nama baik rumah sakit Omni International dan para dokter yang merawatnya. Surat elektronik dari Prita Mulyasari hanya merupakan keluh kesah atau curhat yang dikirimkan secara terbatas kepada beberapa teman, dengan maksud agar mereka berhati-hati sehingga tidak terjadi seperti apa yang menimpanya. Dengan demikian, perbuatan Prita Mulyasari tidak memenuhi unsur pidana dalam Pasal 310 dan 311 KUHP.

Dalam putusan Mahkamah Konstitusi R.I Nomor 50/PUU-VI/2008 tentang judicial review UU ITE No. 11 Tahun 2008 terhadap UUD 1945, salah satu pertimbangan Mahkamah berbunyi “keberlakuan dan tafsir atas Pasal 27 ayat (3) UU ITE tidak dapat dipisahkan dari norma hukum pokok dalam Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP”. Dengan demikian, karena perbuatan Prita Mulyasari tidak memenuhi unsur pidana dalam Pasal 310 dan 311 KUHP, maka secara otomatis tidak memenuhi pula unsur pidana dalam Pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (1) UU ITE.

Meskipun, Hakim yang menyidangkan kasus Prita Mulyasari memutuskan: membebaskan Prita Mulyasari dari jeratan hukum. Tapi, pendapat hakim yang mengatakan bahwa : UU ITE digunakan dua tahun lagi (21 April 2010) karena itu PRITA tidak bisa dijerat dengan UU ITE, apalagi UU ITE belum memiliki legalitas yang kuat karena belum ada PP merupakan Pendapat yang tidak benar.

UU ITE mulai berlaku sejak diundangkan yaitu 21 April 2008, bukan 21 April 2010. Hal ini telah ditegaskan dalam Pasal 54 ayat (1) UU ITE bahwa "Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan". Mengenai Peraturan Pemerintah (PP), Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat(1) UU ITE mengenai larangan distribusi informasi elektronik bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik tidak memerlukan PP, karena UU ITE tidak mengamanatkan untuk mengatur lebih lanjut Pasal 27 ayat (3) UU ITE ke dalam PP.

UU ITE hanya mengamanatkan perlunya Peraturan Pemerintah untuk mengatur :
  1. Lembaga sertifikasi keandalan
  2. Tanda tangan elektronik
  3. Penyelenggaraan sertifikasi elektronik
  4. Penyelenggaraan sistem elektronik
  5. Penyelenggaraan transaksi elektronik
  6. Penyelenggara agen elektronik
  7. Pengelolaan nama domain
  8. Tatacara intersepsi
  9. Peran pemerintah
Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE mulai berlaku sejak diundangkan yaitu 21 April 2008 dan tidak memerlukan Peraturan Pemerintah (PP).
source :

RPM Konten Multimedia

Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Konten Multimedia yang telah disusun oleh Depkominfo beberapa saat yang lalu sedang diuji publik dari tanggal 11 Februari 2010 s/d 19 Februari 2010 untuk mendapatkan masukan dari masyarakat agar RPM tersebut lebih sempurna dan penerapannya dapat efektif.
Sebenarnya, RPM Konten Multimedia merupakan pengaturan lebih lanjut atas Konten yang dilarang dalam UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) meliputi diantaranya perjudian, pornografi, penghinaan dan pencemaran nama baik, berita bohong. RPM Konten Multimedia merupakan pengaturan secara teknis mengenai tanggungjawab Penyelenggara jasa Multimedia dan peran Tim Konten Multimedia dalam mengawasi dan melakukan tindakan terhadap konten yang dilarang.
Dalam UU ITE, khususnya bab VII melarang Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan seperti melanggar kesusilaan, perjudian, pemerasan dan/atau pengancaman, berita bohong. Frasa "Setiap Orang" menunjukkan keberlakuannya baik terhadap Penyelenggara maupun Pengguna jasa Multimedia.
RPM Konten Multimedia dimaksudkan untuk melindungi kepentingan umum dari perbuatan orang lain yang menyalahgunakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik. Perlindungan kepentingan umum tersebut dilakukan dengan cara meningkatkan tanggungjawab Penyelenggara jasa Multimedia dan peran Tim Konten Multimedia, tanpa bermaksud untuk meniadakan tanggungjawab Pengguna. Dalam Pasal 9 ayat 1 huruf c RPM Konten Multimedia dinyatakan bahwa “keharusan bagi Pengguna untuk tunduk pada hukum negara Republik Indonesia”. Hal ini berarti bahwa ketika Pengguna memuat konten yang dilarang maka Pengguna akan dijerat dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku diantaranya UU ITE.

Sony Corp vs Sony AK

Somasi dari Sony Corp kepada pengelola Sony-AK.com yakni Sony Arianto Kurniawan tentang kemiripan nama domain Sony-AK.Com dengan merek “Sony” terjadi beberapa saat yang lalu. Sebagai perusahaan raksasa di dunia, Sony Corp telah berkiprah lama sehingga produknya dikenal banyak orang di dunia. Sony Corp tentu ingin menjaga citra merek “Sony”. Oleh karena itu, ketika ada nama domain yang mirip dengan merek “Sony” dan membahas seputar Teknologi Informasi apalagi menjadi Knowlegde Center dianggap dapat menimbulkan persepsi yang keliru bagi pengunjung internet sebagai bagian situs resmi dari Sony Corp, padahal kenyataannya tidak demikian.

Ditinjau dari nama domain “Sony-AK.com” memang dapat menimbulkan persepsi yang keliru karena AK merupakan singkatan yang dapat memiliki kepanjangan yang dipersepsikan berbeda oleh pengunjung situs itu, mungkin ada pengunjung yang menganggap AK adalah singkatan nama suatu negara. Hal ini tidak akan menimbulkan persepsi yang keliru bila nama domain yang digunakan seperti “Sony-Ari-Kur.com”

Dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik telah diatur mengenai kepemilikan nama domain dan penggunaannya. Dalam Pasal 23 dinyatakan bahwa:
  1. Setiap penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat berhak memiliki Nama Domain berdasarkan prinsip pendaftar pertama.
  2. Pemilikan dan penggunaan Nama Domain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didasarkan pada iktikad baik, tidak melanggar prinsip persaingan usaha secara sehat, dan tidak melanggar hak Orang lain.
  3. Setiap penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, atau masyarakat yang dirugikan karena penggunaan Nama Domain secara tanpa hak oleh Orang lain, berhak mengajukan gugatan pembatalan Nama Domain dimaksud.

Aturan Tindak Pidana dalam UU Pornografi dan UU ITE tentang Informasi Elektronik bermuatan Pornografi

Kemajuan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dan pemanfaatannya dalam berbagai bidang kehidupan menandai perubahan peradaban manusia menuju masyarakat informasi. Internet adalah produk TIK yang memudahkan setiap orang memperoleh dan menyebarkan informasi dengan cepat, murah dan menjangkau wilayah yang sangat luas. Pemanfaatan Internet tidak hanya membawa dampak positif, tapi juga dampak negatif. Salah satu dampak negatif dari pemanfaatan internet adalah penyebaran informasi bermuatan pornografi yang menjadi perhatian serius dari Pemerintah di berbagai Negara termasuk Indonesia.

Pemerintah Cina pada tahun 2007 secara serius mengambil tindakan tegas dengan memberantas penyebarluasan pornografi di Internet. Pemerintah Cina mengganggap masalah Pornografi merupakan masalah sosial yang perlu ditangani secara serius karena memicu berbagai tindak kriminal yang marak terjadi. Sikap Pemerintah Cina bukan hanya isapan jempol, sekitar 44.000 situs porno berhasil ditutup, menahan sekitar 868 orang dan memproses 524 kasus krimimal berkaitan pornografi di Internet. Dengan dibantu tenaga ahli komputer, Cina mampu menyensor isi situs di internet, dan memblokir akses situs porno dari luar negeri. Demikian pula, Pemerintah Singapura tidak ingin bermain-main dengan soal pornografi dengan keras menindak para pelaku penyebaran pornografi terutama foto-foto bugil dan memblokir akses situs porno. Bahkan, produk pornografi dalam kemasan VCD termasuk majalah PlayBoy tidak akan dijumpai pada toko-toko di Singapura.

Tanggung Jawab Penyelenggaraan Sistem Elektronik

Apa yang dimaksud dengan Sistem Elektronik? UU ITE tidak menggunakan istilah 'komputer' tetapi menggunakan istilah 'sistem elektronik' untuk menunjukkan cakupan yang lebih luas yakni segala peralatan elektronik dan prosedurnya yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik. Peralatan Handphone termasuk sistem elektronik karena fungsinya mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik misalnya berupa sms.

Siapa Penyelenggara Sistem Elektronik? Berkaitan dengan istilah 'penyelenggaraan sistem elektronik' yang tidak lain adalah penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat yang memanfaatkan sistem elektronik misalnya untuk pelayanan publik. Setiap penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat yang memanfaatkan sistem elektronik harus tunduk pada ketentuan dalam UU ITE, diantaranya tidak melakukan perbuatan menyebarkan informasi elektronik yang dilarang, seperti pornografi, perjudian, berita bohong, pengancaman. Bagi yang memanfaatkan sistem elektronik tidak melakukan perbuatan tanpa hak seperti merusak sistem elektronik, memanipulasi informasi, menyadap informasi milik orang lain. Bagi para pelaku yang melakukan perbuatan yang dilarang akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan dalam UU ITE.

Notaris dan Transaksi Elektronik ( E- Commerece )

Perdagangan saat ini tidak lagi bersifat ’tradisional’ tetapi sudah memanfaatkan teknologi informasi seperti internet untuk mempromosikan produk atau jasa dan melaksanakan transaksi secara elektronik. Dikenal pula Kontrak Elektronik yang memungkinkan para pihak terikat dalam suatu kesepakatan.

Perkembangan perdagangan dan sektor lainnya yang memanfaatkan teknologi informasi dibarengi pula dengan perlindungan hukum. Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik memuat pengaturan transaksi elektronik dengan dukungan Sertifikat Elektronik, Tanda Tangan Elektronik, dan Sistem Elektronik yang aman dan handal. Dengan Sertifikat Elektronik dan Tanda Tangan Elektronik maka para pihak yang saling bertransaksi dapat diotentikasi siapa penanda tangan, dan diketahui status keutuhan dokumen/informasi elektronik yang ditanda tangani.

Penggunaan Tanda Tangan Elektronik memiliki kehandalan melebihi dari tanda tangan konvensional dengan tinta basah. Kehandalan yang dimaksud, yakni:

Waspadai Penipuan bermodus E-mail Phishing

Dalam era informasi sekarang ini, penyalahgunaan data sering kali terjadi oleh pelaku kejahatan, seperti penyalahgunaan data mengenai rekening perbankan. Untuk itu, kita seharusnya waspada dan mengenali praktek-praktek kejahatan yang terjadi agar terhindar dari kerugian. Salah satunya adalah E-mail Phising.
Di zaman sekarang, orang sudah akrab dengan yang namanya e-mail. Dari usia muda (anak-anak) sampai usia tua pun sudah mengenal e-mail. Banyak fasilitas yang dapat diperoleh dari penggunaannya, misalnya mengirim pesan, foto, atau aplikasi dalam hitungan detik atau menit. Tapi, penggunaan e-mail dapat pula membuat kita mengalami kerugian seperti kehilangan uang dalam kasus E-mail Phishing.
Phising adalah tindakan memancing atau mengelabui seseorang untuk memperoleh informasi pribadi seperti User ID, PIN, nomor rekening bank, nomor kartu kredit secara tidak sah. Informasi ini kemudian dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan untuk mengakses rekening seseorang, menarik atau mentransfer sejumlah uang ke rekening pelaku, atau melakukan belanja online dengan menggunakan kartu kredit orang lain. Berbagai cara ditempuh untuk mewujudkan keinginan pelaku, yang paling sering adalah mengiming-imingi seseorang dengan hadiah, membuat email dan website palsu yang menyerupai email dan website bank yang asli.

Jumat, 09 November 2012

Tips Menghindari Phishing

Phishing adalah tindakan memperoleh informasi pribadi seperti User ID, PIN, nomor rekening bank, nomor kartu kredit Anda, username dan password akun media sosial anda secara tidak sah. Informasi ini kemudian akan dimanfaatkan oleh pihak penipu untuk berbagai kepentingan yang dimana akhirnya akan merugikan pemilik asli dari informasi tersebut.
Pada awalnya phishing sering terjadi melalui email, dimana ketika itu media sosial belum populer. Karena saat ini media sosial semakin banyak penggunanya, phishing pun marak di sana. Tetapi secara prinsip kerja, masih sama.
Intinya, phisher (pelaku phishing) memalsukan sebuah situs terkenal, dengan tujuan mencuri data pengguna dari situs tersebut. Situs bank menjadi sasaran empuk, karena dari sana bisa mendapatkan berbagai informasi penting seperti nomor kartu kredit, nomor rekening, dan password atau kode lain untuk mengakses akun tersebut. Tapi situs media sosial kini juga sering menjadi sasaran phishing.
Dengan cara-cara yang meyakinkan, phisher akan mempromosikan alamat situs palsu tersebut kepada para pengguna, dan salah satu cara yang ditempuh adalah melalui email, atau mengirim pesan/status ke akun media sosial tertentu. Agar lebih meyakinkan, mereka terlebih dahulu membajak akun-akun email atau media sosial seseorang, dan menggunakan akun tersebut untuk mengirim ke khalayak yang lebih besar. Daftar kontak di email, atau daftar teman di media sosial, adalah target terbesarnya.
Pemilik akun yang mengirim tautan dari phisher, seringkali tidak sadar kalau akunnya telah mengirim sejumlah pesan baik melalui email atau pesan di media sosial. Pihak yang mendapat pesan tersebut, terkadang tidak merasa curiga karena pesan dikirim oleh orang yang dikenalnya.

Cara Daftar / Submit Blog Ke Search Engine

Kenapa kita mesti Daftar / Submit Blog Ke Search Engine?, tentu saja agar Blog atau Web kita segera terindek di search engine atau mesin pencari, apalagi kalau blog itu baru , Karena Search Engine, bisa dikatakan kunci untuk mendatangkan banyak kunjungan ke web/blog kita.. lalu bagaimana jika sudah terindek ??, menurut referensi yang saya baca ada baiknya kita submit URL itu berkala misalnya sebulan sekali, jangan sampai terlalu sering sebab nanti bisa dianggap spam apalagi ke search engine yang sama.
Sebaiknya awali submit blog itu ke search engine utama atau yang sudah punya nama seperti Google, Yahoo dan MSN , baru ke search engine lainnya. ..
Nah berikut Cara Daftar ke Search Engine utama  tersebut :
A. Daftar Blog / Web di Google
  1. Masuk ke situsnya yaitu : www.google.com/addurl
  2. Isikan data2 yang diminta pada formulir yang disediakan
  3. URL –> isi dengan alamat blog anda. contoh = http://lastmanifa.blogspot.com/
  4. Comments –> isi dengan keyword pada blog anda
  5. Optional -–> isikan code yang tertulis pada kotak yang tersedia
  6. Klik Add URL
  7. Kalau betul nanti ada kata2 : Thank you  ,  Your site URL has been succesfully added to our list of URLs to crawl
  8. Selesai..
B. Daftar Blog / Web di MSN/Bing
  1. Masuk ke situsnya : http://search.msn.com/docs/submit.aspx?FORM=WSDD2
  2. Isikan text sesuai karakter yang disediakan
  3. Masukan URL Blog anda misalnya : http://bloganda.wordpress.com
  4. Klik Submit URL
  5. Selesai
C. Masih belum puas ???
Selain mesin pencari Google, Yahoo dan MSN  di atas, masih banyak lagi yang lainnya dan bisa men submit URL blog kita secara otomatis ke puluhan bahkan ratusan serach engine sekali klik , diantaranya :
  1. Situs Submiter : Layanan gratis dari Free Werb Submission : http://freewebsubmission.com/
  2. Submit Your site to 123 Search Engines  : http://submiter.hostzi.com/
  3. My Page Rank.net : http://www.mypagerank.net/
  4. Submit Expess  : http://www.submitexpress.com
  5. Suka.web.id  : http://addurl.suka.web.id/
  6. Search google lainnya : http://www.tutorialdigital.com/2009/11/free-submit-url-to-entire-search-engine.html/
  7. dll.
Silahkan pilih  sesuai selera anda . Selamat mencoba untuk Daftar atau Submit URL ke Search Engine.
Catatan : Tapi Untuk Blog menggunakan subdomain seperti http://blog.umy.ac.id/member/ tidak bisa menggunakan fasilitas submit melalui webmaster google ataupun yahoo karena blog dengan subdomain kita sebagai member tidak bisa memasukan meta keyword sebagai verifikasinya.

Cara Melaporkan Website ke Google






Cara Melaporkan Website ke Google – Artikel berikut ini akan membahas tentang bagaimana cara kita melaporkan sebuah website yang mencurigakan / merugikan ke pihak google. Setelah google melakukan update algorithm  Panda versi 3.9.2 dan telah diluncurkan pada tanggal 19 september kemarin banyak para webmaster yang merasa khawatir akan terkena dampak dari panda tersebut.
Bagaimana tidak dengan logaritma panda yang baru tersebut akan sangat berpengaruh sekali dengan jumlah traffic website kita, apalagi jika selama ini anda menggunakan cara yang tidak sesuai dengan aturan google dalam mencari pengunjung, dijamin dengan adanya panda traffic tersebut akan jatuh. Google menggolongkan 3 buah website setelah adanya panda ini dan itu dapat dilihat dari jumlah trafficnya yaitu :
  • Jika traffic anda turun sejak peluncuran panda tersebut bisa diartikan berarti google sangat tidak senang dengan website anda, berarti ada kesalahan fatal pada website tersebut. Kesalahan tersebut bisa dari banyak hal seperti kesalahan dalam pemasangan sebuah script, spam, hidden text, adsense dll.
  • Jika traffic anda melonjak drastis bisa dikatakan google sangat senang dengan website anda, sehingga beberapa top keyword yang tadinya jauh dari halaman 1 hasil pencarian kini mulai naik kehalaman yang lebih baik.
  • Jika traffic pengunjung website anda tidak mengalami perubahan itu bisa saja karena google kurang mengenal website anda, mungkin solusinya buatlah file robot.txt dan sitemap website.
Google juga memberikan kesempatan kepada seluruh webmaster untuk melaporkan sebuah website / situs yang melakukan beberapa hal yang tidak sesuai dengan peraturan google seperti :
  • Tautan berbayar
  • Konten yang tidak pantas
  • Program jahat
  • Pelanggaran hak cipta dan masalah hukum lainnya
  • Mengungkap rahasia pribadi seseorang tanpa izin
  • Phising
  • Penyalahgunaan produk google ( adsense,adword, google maps, dll )
  • Masalah – masalah lainnya.    
 Bagi para blogger laporan diatas bisa digunakan untuk melaporkan sebuah situs yang mencopy artikel maupun tulisan anda, tetapi sebelum melaporkannya anda harus terlebih dahulu memahami tentang TOS Google, maksudnya tulisan anda harus sudah memiliki copyright atau disclaimer, Setelah itu baru anda bisa melaporkan sebuah web dengan login terlebih dahulu ke google webmaster. Menurut saya pribadi sich kalau copy mengcopy tulisan antar blogger sih tidak masalah atau merupakan hal yang biasa ( jangan jadi blogger kalau takut artikelnya di copas orang lain ) dan yakin aja sebenarnya google pun tahu mana yang tulisan asli maupun hasil copy paste. Menurut pengalaman pribadi saya pernah mencoba mengkopi artikel orang lain tetapi tulisan tersebut sama sekali tidak muncul di hasil pencarian search engine walaupun muncul artikel tersebut tidak mendatangkan artikel, setelah saya mencoba menulis ulang dengan tulisan yang benar – benar fresh ternyata posisi di serp google langsung naik drastis ( Content is King ).
Untuk melaporkannya anda tinggal pilih topik yang ingin anda laporkan lalu tinggal isi alamat url yang anda laporkan, isi kode verifikasi lalu isi keterangannya di kolom yang telah disediakan. Setelah itu tinggal tunggu balasan dan penjelasan dari pihak google. Berikut ini link untuk melaporkannya Lapor ke Google, tetapi anda harus sudah login terlebih dahulu ke google webmaster, bagi yang belum pernah mendaftarkan websitenya kegoogle bisa membaca tutorial tentang cara submit website ke search engine.
Semoga dengan fasilitas ini bisa dimanfaatkan sebaik mungkin dan mendorong kita sebagai webmaster untuk selalu menyajikan sebuah info atau tulisan yang berkualitas dan melakukan optimasi yang tidak berlebihan, menggunakan teknik – teknik seo yang sedikit melanggar seperti penggunaan spam comment diperbolehkan asal jangan terlalu over optimasi.